REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberantasan peredaran narkotika oleh Bea Cukai tidak lagi terbatas pada pengawasan di titik-titik masuk negara (entry point) seperti pelabuhan dan bandara. Kini, Bea Cukai turut bergerak aktif membongkar jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur perlintasan domestik antarprovinsi sebagai sarana distribusi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Bea Cukai, bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, terus berupaya memperluas cakupan penindakan hingga ke wilayah-wilayah dalam negeri yang dijadikan hub oleh sindikat narkoba.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir," ujarnya melalui keteragan, Senin (23/6/2025).
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas atas hasil kerja penindakan narkotika, Bea Cukai dan BNN menggelar konferensi pers pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika periode April hingga Juni 2025 di Kantor Pusat Bea Cukai, Senin (23/6/2025).
"Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi, kami juga berupaya menunjukkan negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas," jelas Nirwala.
Berdasarkan data BNN, selama periode April hingga Juni 2025 terdapat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN), dengan total berat barang bukti 683.885,79 gram berupa sabu 308.631,73 gram; ganja 372.265,9 gram; ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; hashish 104,04 gram; dan amfetamine 41,49 gram. Turut diamankan pula 285 tersangka.
Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama juga terungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000.
Adapun 11 contoh kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Bea Cukai dan BNN periode April hingga Juni 2025 ialah:
1.Jaringan Meidi (Penyelundupan Menggunakan Truk)
BNN dan Bea Cukai menyelidiki informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman sabu oleh jaringan Meidi dari Aceh ke Jambi menggunakan truk.
Pada 3 Mei 2025, petugas menangkap MS di RM Kurnia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Petugas menyita enam karung berisi 125 bungkus kemasan teh Tiongkok berisi sabu yang disembunyikan di dinding bak truk.
Petugas melakukan pengembangan ke Bekasi dan mengamankan MI di Bekasi Barat. Selanjutnya dari keterangan MI, petugas mengamankan RM alias WN di Bireuen yang berperan mencari truk dan dimodifikasi di bengkelnya bersama IA.
Kemudian tanggal 4 Mei 2025, petugas mengamankan IA yang juga berperan merekrut supir truk sebagai kurir atas nama MS.
2.Pengiriman Paket Narkotika dari Malaysia
Pada 2 Mei 2025, BNN dan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kasus pengiriman paket narkoba dari Malaysia. Petugas mendeteksi adanya paket shockbreaker motor berisi sabu yang dikirim dari Johor Baru, Malaysia, melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Pada 5 Mei 2025, tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke alamat penerima di Jakarta Timur. Paket diterima oleh MA yang langsung diamankan di lokasi. Barang bukti berupa sabu seberat sekitar 867,2 gram.
3.Pengiriman Paket Ganja Sumatra Utara-Jakarta
Pada 21 Maret 2025, petugas BNN Provinsi DKI Jakarta mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika tujuan Jakarta.
Tim berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan Bea Cukai untuk melakukan controlled delivery ke alamat tujuan, tetapi paket tidak diambil di lokasi.
Penerima mengutus seorang perempuan berinisial NA untuk mengambil paket di kantor perusahaan jasa ekspedisi tersebut. Setelah diamankan, NA mengaku diperintah oleh DA dan DM.
Selanjutnya, DM diamankan di Pasar Manggis dan mengaku paket merupakan pesanan bersama kakaknya RK (DPO). DA kemudian ditangkap di Senopati. Total barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 1.552,5 gram.
Pada 17 Juni 2025, tim melakukan controlled delivery paket ganja berisi 3.570,8 gram yang berasal dari Sumatra Utara. Petugas berhasil mengamankan tersangka inisial MH di Jalan Cakrawala nomor 7, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
4.Kelompok Aceh-Sumut (Pengiriman Narkotika Menggunakan Truk)
Petugas BNN Pusat dan Bea Cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh ke Sumatra seberat 1.393 gram, dengan modus pengiriman menggunakan truk fuso di Sijunjung, Sumatra Barat.
Pada 16 Mei 2025, petugas mengamankan dua pelaku berinisial FD dan HS. Satu pelaku lainnya, berinisial WA ditangkap keesokan harinya di sekitar lokasi. Para pelaku mengaku sabu diserahkan oleh HN alias PK atas perintah AY (DPO). Pada 18 Mei 2025, HN diamankan petugas di Bireun, Aceh.
5.Jaringan Zai (Peredaran Narkotika di Jakarta)
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika di wilayah Jakarta, petugas BNN dan Bea Cukai mengidentifikasi rencana pengiriman sabu oleh kelompok Zai di wilayah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Pada 20 Mei 2025, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria berinisial ZN dan YP beserta satu unit mobil. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Tanah Tinggi, Johar Baru, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26.367 gram.
6.Jaringan AB (Distributor Aceh-Medan)
Pada 16 Juni 2025, tim gabungan BNN RI, BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Kota Lhokseumawe, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran sabu jaringan AB.
Di lokasi pertama, di jalan lintas Medan-Lhokseumawe, Kota Lhoksumawe, Aceh, petugas mengamankan MS, AB, dan MN, dengan barang bukti 49.911,1 gram sabu.
Tim kemudian melakukan pengembangan di lokasi kedua, yaitu gudang di Jalan Blang Kolam, Kecamatan Kota Makmur, Kota Lhokseumawe. Petugas mengamankan MZ dan menyita barang bukti 22.972 gram sabu, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika 72.883,1 gram sabu.