REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan, penggunaan jet pribadi selama pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa. Menurut dia, penggunaan jet pribadi itu bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, diketahui melaporkan penggunaan pesawat jet pribadi oleh KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, KPU juga diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk masalah yang sama. Dalam laporan itu, mereka menuntut seluruh komisioner dan sekretaris jenderal (sekjen) KPU diberhentikan.
Afifuddin menjelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung selama 75 hari membuat KPU harus memantau dan memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia. Dalam situasi seperti itu, mobilitas tinggi dinilai menjadi keharusan.
"Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin melalui keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Ia mengakui, penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah 3T karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu. Namun dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang bukan 3T justru ada masalah. Alhasil, penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, tetapi karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat.
Afifuddin mencontohkan, pihaknya pernah melakukan kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari. Menurut dia, untuk melakukan kunjungan itu tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan.
“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata dia.
Ia menambahkan, dengan adanya monitoring dan inspeksi mendadak oleh KPU ke berbagai daerah, KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat dan pengepakan logistik pemilu. Hal itu membuat seluruh jajaran KPU di daerah dapat bekerja sesuai target dan time line yang telah ditetapkan.
Afifuddin mengeklaim, hasil positif dari sidak langsung tersebut membuat kesalahan dalam pengadaan, pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat diminimalisir. Hasilnya, penggunaan anggaran dapat ditekan.
"Bahkan secara umum, anggaran logistik Pemilu 2024 dilakukan efisiensi sekitar Rp 380 miliar," ujar dia.
Ia menilai, seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU, yang dinilai transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK.
Ihwal pelaksanaan kontrak pesawat jet, Afifuddin mengatakan, pihaknya juga telah melakukan efisiensi. Menurut dia, pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp 65 miliar dapat dikurangi menjadi Rp 46 miliar, yang pembayarannya telah dilakukan reviu oleh APIP KPU. Dengan demikian, terdapat efisiensi sebesar Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet.
“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," kata Afifuddin.