Ditjenpas Pindahkan Sementara Penahanan Ammar Zoni ke Jakarta

4 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sementara pesohor Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta. Ammar Zoni yang merupakan terpidana kasus narkotika dipindahkan sementara ke Jakarta untuk mengikuti persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan).

“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian serta didampingi petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan. Ammar Zoni dkk. tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di kamar patsus (penempatan khusus),” ucap Rika.

Dia menegaskan pemindahan ini bersifat sementara. “Setelah persidangan, Ammar Zoni dkk. dikembalikan lagi ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, seperti yang disampaikan dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” katanya.

Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan ini dilakukan usai kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan mengemuka.

Kasus tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dan kawan-kawan didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.

Dalam sidang perdana pada Kamis (23/10/2025), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.

Terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba itu sebanyak enam orang, yaitu terdakwa 1 Asep Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo, terdakwa 3 Andi Mualim alias Ko Andi, terdakwa 4 Ade Candra, terdakwa 5 Muhammad Rifaldi, dan terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |