Imas nenek dari Rizki Nurfadhilah (18 tahun) pemuda asal Kabupaten Bandung yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja menunjukan foto cucunya. Polisi memastikan bahwa Rizki bukan korban TPPO dan sengaja pergi ke Kamboja untuk bekerja sebagai scammer
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, meminta pemerintah melakukan penanganan yang komprehensif dan berbasis hak asasi manusia (HAM) terhadap ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Menurut Mafirion, mereka harus dibedakan secara tegas mana pelaku online scam dan korban perdagangan manusia (human trafficking)."Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM," ujar Mafirion di Jakarta, Ahad (25/1/2026).
Persoalan ini mencuat seiring razia besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap warga negara asing di kamp-kamp penipuan daring. Berdasarkan data awal, terdapat lebih dari 2.000 WNI yang teridentifikasi berada dalam pusaran sindikat tersebut. Saat ini tidak ada kejelasan antara murni pelaku scam online mana yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPP).
Mafirion menyoroti adanya perbedaan penilaian antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut WNI tersebut bagian dari sindikat, dengan fakta lapangan yang menunjukkan banyak WNI berangkat karena tertipu lowongan kerja fiktif. Menurut dia, banyak dari mereka yang mengalami penyekapan, kekerasan, hingga perbudakan modern.
Meski mendorong perlindungan bagi korban, Mafirion menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kendur terhadap aktor intelektual dan koordinator sindikat. Ia mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Berbasis HAM untuk melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang tertangkap.

2 hours ago
3













































