Ekonom Nilai Kategori UMKM Jadi Jalan Tengah Bagi Ojol

4 hours ago 2

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi driver ojol dalam undang-undang (UU). Selain itu, mereka juga menuntut perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan aplikasi. Mereka datang dengan menggunakan atribut perusahaan masing-masing seperti Gojek, Grab, Shopee, dan Maxim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah ekonom menilai usulan pemerintah terkait mitra pengemudi ojek online (ojol) dimasukkan ke dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi jalan tengah antara fleksibilitas dalam bekerja dan meraih manfaat langsung. Head of Center Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras mengatakan gagasan ini dapat memberikan keuntungan bagi pengemudi untuk mempertahankan fleksibilitas yang selama ini mereka miliki.

"Jika aspek tentang kerangka kebijakan yang memastikan bahwa pengemudi ojol harus terdaftar sebagai UMKM itu ada, maka ini membuka kesempatan bagi pengemudi untuk mendapatkan benefit sebagai pelaku usaha, misalnya terkait pelatihan literasi keuangan dan literasi digital," kata Izzudin dikutip dari keterangan resmi Grab Indonesia di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Selain itu, ia menambahkan bahwa dengan menjadi bagian dari UMKM, pengemudi ojol juga bisa memperoleh manfaat dari jaminan sosial yang lebih terjamin.

Sependapat, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga mendukung gagasan ini, dengan catatan bahwa pengaturan yang lebih tepat harus berada di bawah Kementerian UMKM.

"Atas dasar itu pula, bentuk kemitraan tidak boleh seperti tenaga kerja yang mengharuskan bekerja sekian jam dan sebagainya. Aturan juga harus dibuat bersama dengan asosiasi driver dengan konsep setara, termasuk tarif," imbuhnya.

Sedangkan, soal usulan menjadikan para pengemudi ojol sebagai pegawai tetap, Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha menilai kebijakan itu perlu dilihat dari perspektif keberlanjutan industri serta akses masyarakat terhadap pekerjaan.

"Menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap dapat mengubah keseimbangan yang sudah ada antara fleksibilitas kerja dan akses ekonomi," katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |