
Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo (kiri-kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
sumber : Republika