ESDM Tutup Tiga Stockpile Batubara Ilegal di Muara Enim

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup tiga stockpile batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan, Kamis (11/12/2025). Langkah ini menjadi tindakan konkret negara untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penutupan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM. Lokasi penertiban berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Penindakan menyasar area penampungan dan pengumpulan batubara hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Operasi ini menjadi bagian dari pengamanan sumber daya mineral sekaligus penegakan aturan pertambangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyampaikan prioritas Ditjen Gakkum untuk menghentikan aktivitas ilegal dan mengamankan barang bukti. “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain menunjukkan negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujarnya di Jakarta, dikutip Sabtu (13/12/2025).

Dari penindakan itu, penyidik mengamankan sekitar 1.430 ton batubara yang terdiri atas batubara in situ, stockpile, dan karungan. Tim juga menyita satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas yang digunakan untuk menunjang operasi tambang ilegal.

Hasil penyidikan mengungkap modus pelaku dengan membeli lahan milik warga setempat lalu menjadikannya dasar kegiatan tanpa izin. Warga kemudian diposisikan sebagai alasan sekaligus tameng agar aktivitas tampak dilakukan atas nama masyarakat.

Menanggapi dinamika lapangan, Jeffri menekankan pendekatan komunikasi agar penegakan hukum berjalan terbuka dan dipahami semua pihak. “Kami tegas menegakkan hukum dan tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti dan proses hukum berjalan sampai tuntas,” katanya.

Ketiga tambang ilegal tersebut berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Asam. Penutupan mendapat dukungan pengamanan dari POM TNI Kodam II/Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II/Sriwijaya, serta PT Bukit Asam agar operasi berlangsung aman dan lancar.

Aktivitas pertambangan ilegal berdampak serius terhadap lingkungan karena pembukaan lahan tanpa kaidah teknis mengganggu keseimbangan ekosistem serta meningkatkan risiko erosi, gerakan tanah, dan perubahan hidrologi. Penertiban juga berperan sebagai instrumen mitigasi bencana.

Untuk memperkuat penegakan, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan melalui Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara. Langkah ini menegaskan komitmen negara menertibkan tambang ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Read Entire Article
Politics | | | |