Gerakan Rakyat Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen: Suara Rakyat Jangan Diamputasi

9 hours ago 23

loading...

Gerakan Rakyat menolak keras wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 menjadi 5 persen dalam RUU Pemilu. Foto/Tangkapan layar IG Sahrin Hamid

JAKARTA - Gerakan Rakyat menolak keras wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 menjadi 5 persen dalam RUU Pemilu . Hal tersebut merespons hasil pertemuan sejumlah sekretaris jenderal (sekjen) partai koalisi yang mengusulkan kenaikan PT dengan alasan efektivitas pemerintahan dan penyederhanaan jumlah partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menilai wacana menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi mengamputasi hak dan kedaulatan rakyat. "Bayangkan, rakyat ini, rakyat ya, masyarakat yang ada di sini ini, itu kan datang ke TPS. Mereka ngantre, mereka nunggu, mereka coblos. Kan harapannya aspirasi itu kan jadi kursi," ujar Sahrin, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Sahrin mengatakan, karena partai yang mereka coblos itu tidak mencapai 4 persen, suara-suara itu tidak dihitung menjadi kursi dan tidak memiliki representasi. "Bisa dikatakan bahwa suara itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi aspirasinya," ujarnya.

Baca Juga: GKSR: PT 5 Persen Sebaiknya Dihindari, Ambang Batas Parlemen Cukup 1 Persen

Sahrin mengingatkan momentum ketika masyarakat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. Sebanyak 17.304.303 juta suara sah rakyat terbuang alias tidak dikonversi menjadi kursi DPR.

"Jadi itu sekitar 17,3 juta suara. Bayangkan 17,3 juta suara. 17 juta lebih suara aspirasi masyarakat itu tidak menjadi suara. Tidak menjadi kursi dalam hal ini. Jadi mereka itu tidak memiliki representasi," katanya.

Sebagai solusi atas efektivitas kerja di DPR, Gerakan Rakyat mendorong perbaikan tata kelola internal parlemen dibanding memangkas hak keterwakilan pemilih. "Alasannya mereka bahwa ini untuk penyederhanaan partai politik. Ini untuk penyederhanaan pengambilan keputusan di parlemen. Kalau itu maksudnya, mestinya yang disederhanakan itu adalah pengambilan keputusan di parlemennya. Jangan suara rakyat yang diamputasi," tegasnya.

Read Entire Article
Politics | | | |