Petugas Antam menunjukkan logam mulia kepada pengunjung di acara Bullion Connect di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Antam menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan pasokan emas Indonesia, menjaga ketersediaan emas yang terjamin keaslian dan kualitasnya, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia, Senin (22/12/2025), naik Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 2.491.000 menjadi Rp 2.502.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan, dari Rp 2.350.000 menjadi Rp 2.361.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.301.000
-
Harga emas 1 gram: Rp 2.502.000
-
Harga emas 2 gram: Rp 4.944.000
-
Harga emas 3 gram: Rp 7.391.000
-
Harga emas 5 gram: Rp 12.285.000
-
Harga emas 10 gram: Rp 24.515.000
-
Harga emas 25 gram: Rp 61.162.000
-
Harga emas 50 gram: Rp 122.245.000
-
Harga emas 100 gram: Rp 244.412.000
-
Harga emas 250 gram: Rp 610.765.000
-
Harga emas 500 gram: Rp 1.221.320.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.442.600.000
Sementara itu, potongan pajak atas pembelian emas batangan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22.
sumber : ANTARA

2 hours ago
4














































