Harkitnas dan Peran Strategis BAZNAS: Amil Zakat Negara, Solusi Sosial Ekonomi Bangsa

9 hours ago 5

Oleh: Prof Dr Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yudhiarma MK, M.Si, Mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Dalam konteks ekonomi Islam, zakat memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat penting. Zakat bukan semata instrumen redistribusi kekayaan, tetapi juga sarana penyucian harta dan jiwa, yang menumbuhkan kesadaran sosial dan tanggung jawab kolektif (Haikal & Musradinur, 2023).

Pemanfaatan zakat yang optimal mampu mendorong pemberdayaan ekonomi umat dan bangsa, memperkecil kesenjangan sosial, dan menggerakkan roda pembangunan yang inklusif.

Namun lebih dari itu, zakat, infak, sedekah serta dana sosial dan keagamaan lainnya (DSKL), juga memperkuat fondasi moral masyarakat membangun karakter bangsa yang peduli, jujur, dan berkeadilan.

Dengan nilai-nilai spiritual dan sosial yang terkandung di dalamnya, zakat menjadi motor penggerak Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat, sejalan dengan cita-cita keumatan dan kebangsaan.

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi zakat sangat besar. Penelitian sebelumnya, seperti diungkapkan Fauziah et al., (2021) menunjukkan zakat berpotensi besar dalam mengurangi ketimpangan pendapatan serta memberikan dukungan langsung kepada mereka yang membutuhkan (Fauziah et al., 2021).

Meski Indonesia memiliki potensi zakat sangat besar dengan potensi nasional mencapai Rp 327,6 triliun menurut laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2022, pertumbuhan tetap tinggi dari tahun ke tahun.

Karena itu, seirama dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang diperingati setiap 20 Mei, BAZNAS sebagai amil zakat negara yang diamanahkan oleh konstitusi menjadi pengelola zakat, memiliki posisi penting dalam mengoptimalkan potensi ZIS dan DSKL.

Yakni mendukung program-program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan ekonomi umat dan bangsa.

Dalam konteks pemulihan ekonomi pascapandemi dan menghadapi ketidakpastian global, ZIS dan DSKL terus dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran, sehingga memberikan dampak signifikan bagi kebangkitan Indonesia di masa mendatang.

Transformasi digital

BAZNAS telah mengadopsi transformasi digital melalui pemanfaatan teknologi mutakhir seperti aplikasi pembayaran zakat online, integrasi dengan e-wallet, QRIS, hingga platform crowdfunding syariah.

BAZNAS mempermudah muzaki menunaikan kewajiban zakat kapan dan di mana saja. Di sisi lain, sistem informasi zakat berbasis digital juga memungkinkan pelacakan distribusi zakat secara real-time dan akuntabel.

Kemajuan teknologi digital ini, memberikan peluang baru dalam optimalisasi pengumpulan dan distribusi zakat. Hal ini meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan zakat, yang tidak hanya menjadikan zakat sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat (Luntajo & Hasan, 2023).

Transformasi digital ini tidak hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat, tetapi juga mendukung target inklusi keuangan syariah nasional.

Selain itu, BAZNAS menggunakan data analytics untuk memetakan kebutuhan mustahik secara lebih akurat, memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan berdampak.

Dengan digitalisasi, zakat menjadi lebih modern, adaptif, dan relevan dengan tantangan zaman, menjadikannya kekuatan baru dalam membangun sistem kesejahteraan umat yang berkelanjutan.

Pemberdayaan ekonomi

BAZNAS berkomitmen menjadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi melalui berbagai program yang menyasar langsung peningkatan kapasitas mustahik.

Salah satu pendekatan yang dijalankan adalah dengan menyediakan pelatihan kewirausahaan bagi para mustahik agar mereka memiliki keterampilan bisnis, manajemen usaha, dan pemahaman pasar.

Pelatihan ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga untuk membentuk mental mandiri dan produktif.

Menurut Mashur et al., (2022), zakat yang diarahkan pada program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan, pembukaan peluang usaha, serta pemberian modal produktif, dapat membantu mustahik bertransformasi menjadi individu yang mandiri (Mashur et al., 2022).

Selain pelatihan, BAZNAS memberikan bantuan modal usaha tanpa bunga (non-riba), yang memungkinkan mustahik memulai atau mengembangkan usaha kecil mereka. Bantuan ini sering disertai pendampingan dan monitoring agar usaha yang dijalankan bisa bertahan dan berkembang.

Lebih jauh, BAZNAS mendorong pengembangan UMKM berbasis komunitas, termasuk akses pasar, branding produk, dan sertifikasi halal, guna meningkatkan daya saing produk mustahik.

Program-program ini, bukan hanya meringankan beban ekonomi jangka pendek, tetapi juga membuka jalan agar mustahik dapat naik kelas dan menjadi muzakki di masa depan.

Read Entire Article
Politics | | | |