Dia menjelaskan, pers berbasis elektronik di satu sisi mempercepat arus informasi. Namun disisi lain menimbulkan tidak terkendalinya informasi, karena siapapun dapat menyebarkan informasi dengan cepat.
Akibat informasi yang tak terkendali tersebut, kata dia, akhirnya menimbulkan banyak hoaks yang bertebaran di ruang digital. Hoaks-hoaks ini lalu menjadi konsumsi publik secara terus menerus, sehingga hoaks itu menjadi sesuatu yang dipercaya kebenarannya.
Dalam perspektif Islam, kata Kiai Cholil, hoaks sangat berbahaya dan dapat mengancam akidah maupun muamalah seorang muslim. Karena itu, menurut dia, Komdigi harus segera mengatasinya dengan membuat regulasi.
"Solusinya semua lembaga harus aware tentang ini khususnya Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi), di mana Komdigi harus membuat regulasi yang dapat mengatasi terus bertebarannya hoaks di ruang digital," ujar Kiai Cholil saat menjadi narasumber FGD "Penanggulangan Hoaks di Ruang Digital" di Jakarta, Kamis (20/2/2025)
Menurut dia, MUI juga berupaya mengendalikan hoaks di ruang digital dengan berbagai upaya, di antaranya dengan mengeluarkan fatwa tentang Fiqih Media Sosial dan juga memberikan literasi terhadap dai tentang dunia media sosial
"Sehingga dai juga memahami media sosial saat ini dan berdakwah di media sosial untuk melindungi masyarakat," ucap Kiai Cholil.
Dalam FGD yang digelar Komisi Dakwah ini, Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa era sekarang ini sangat terkait dengan infomasi. Dia menyebutnya sebagai era elektronik (electronic age), yaitu terjadinya disrupsi wahana penyampaian informasi.
"Akibatnya sekarang pers berbasis cetak gulung tikar yang berakibat bertambahnya pengangguran," kata Pengasuh Ponpes Cendikia Amanah Depok ini.
Di acara yang sama, narasumber dari Infokom MUI Pusat, Ismail Fahmi menguatkan dengan fakta-fakta bagaimana ruang digital kita dikuasai oleh hoaks yang disebarkan orang dengan berbagai kepentingannya.
Ismail Fahmi menegaskan bahwa hoaks di ruang digital harus ditertibkan oleh lembaga berwenang, termasuk Kondigi. "Diantaranya adalah Komdigi dan peran-peran lembaga keagamaan pun harus lebih intens lagi dalam menangani hoaks," jelas dia.
Sementara itu, perwakilan dari Komdigi yang diwakili Ajeng Riska Rahmadhani menjelaskan, Komdigi sedang merampungkan Rencana Peraturan Pemerintah Pembatasan Media Sosial dimana saat ini sudah dalam harmonisasi dengan Kemenkum RI.
Berita Lainnya