Home > Bisnis Tuesday, 20 May 2025, 07:31 WIB
BPJPH Tegaskan Kepatuhan Industri

TOPNEWS62.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 17 Oktober 2026, semua produk kosmetik wajib memiliki sertifikat halal. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor pada seminar yang digelar oleh Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) dalam 14th Exhibition & Seminar for Cosmetic Ingredients, di Jakarta International Expo pada Rabu (14/5/2025).
Afriansyah Noor menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa sejumlah produk, termasuk kosmetik, akan diwajibkan bersertifikat halal pada 2026. "Kosmetik menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat Indonesia, terutama bagi umat Muslim, yang semakin peduli terhadap produk halal," ujarnya.
Meskipun kewajiban ini baru berlaku pada Oktober 2026, banyak produk kosmetik di Indonesia yang sudah memiliki sertifikat halal. Hal ini menunjukkan tingginya permintaan dan kesadaran konsumen akan produk yang memenuhi standar halal, terutama di kalangan pengguna Muslim.
Chuzaemi Abidin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, menambahkan bahwa BPJPH terus gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait sertifikasi halal untuk para pelaku usaha kosmetik. "Melalui seminar dan berbagai media lainnya, kami berupaya meningkatkan kesadaran pelaku industri dan memberikan peluang bisnis yang lebih luas dalam pemasaran produk kosmetik halal," jelasnya.
Menurut data BPJPH, saat ini terdapat 81.343 produk kosmetik dalam negeri dan 7.558 produk kosmetik luar negeri yang sudah memiliki sertifikat halal. Hal ini mencerminkan semakin banyaknya produk kosmetik yang memenuhi standar halal, memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen, baik Muslim maupun non-Muslim.
Founder Portal Berita Topnews62 yang Memberikan Informasi, Komprehensif dan Menyejukkan