IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar

4 hours ago 6

IFG Life menyiapkan Rp7,5 triliun untuk membayar klaim polis eks Jiwasraya pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) membayarkan klaim asuransi kredit senilai Rp394,2 juta kepada ahli waris nasabah Bank Sulselbar Cabang Takalar. Pembayaran klaim dilakukan setelah nasabah pemegang fasilitas kredit meninggal dunia.

Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Iwannuddin Mansyur di Kantor Pusat Bank Sulselbar, Makassar.

Direktur Bisnis Individu merangkap Pelaksana Tugas Direktur Bisnis Korporasi IFG Life Fabiola Noralita mengatakan, pembayaran klaim dilakukan sesuai manfaat yang tercantum dalam polis asuransi kredit.

"Di balik setiap polis terdapat harapan dan tanggung jawab untuk memberikan rasa aman kepada keluarga. Karena itu, kami memastikan setiap kewajiban kepada nasabah dan ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fabiola dalam siaran pers, Rabu (17/6/2026).

Direktur Kredit dan UMKM Bank Sulselbar Dwi Zulkarnain mengatakan, asuransi kredit dapat membantu keluarga debitur ketika terjadi risiko selama masa pinjaman berlangsung.

"Kami percaya bahwa layanan perbankan yang baik tidak hanya memberikan akses pembiayaan, tetapi juga memberikan perlindungan yang dapat memberikan ketenangan bagi nasabah dan keluarganya. Karena itu, kami mengapresiasi komitmen IFG Life dalam memenuhi hak ahli waris sesuai manfaat yang dijanjikan," kata Dwi.

Ahli waris almarhum Iwannuddin Mansyur, Nuraeni Iwannuddin, menyampaikan apresiasi atas penyelesaian klaim yang dilakukan IFG Life dan Bank Sulselbar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Sulselbar dan IFG Life atas bantuan dan pendampingan selama proses pengajuan klaim. Manfaat yang kami terima sangat berarti bagi keluarga dan memberikan ketenangan di tengah situasi yang kami hadapi," ujar Nuraeni.

IFG Life bekerja sama dengan sejumlah perbankan dalam penyediaan produk asuransi kredit. Produk tersebut digunakan untuk memberikan perlindungan atas sisa kewajiban kredit apabila debitur meninggal dunia selama masa pertanggungan.

Read Entire Article
Politics | | | |