Petugas memasukkan sampah ke dalam mesin insinerator saat uji coba di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Mutiara Bangsa, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Rabu (2/7/2025). Teknologi insinerator ramah lingkungan tersebut mampu mengurangi volume sampah hingga 96 persen tanpa menghasilkan polusi udara maupun limbah berbahaya untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir serta mendorong pengelolaan sampah mandiri di tingkat lokal.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten, bersama PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) menyepakati pengakhiran kerja sama Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Senin, mengatakan berakhirnya kerja sama itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar hukum pelaksanaan PSEL sebelumnya.
Kesepakatan pengakhiran kerja sama ini merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat dalam rangka percepatan pengembangan energi bersih.
"Pemkot Tangerang dan PT OISN telah menyepakati penyelesaian kerja sama. Perpres 109 Tahun 2025 yang mengatur transformasi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dan mewajibkan seluruh perjanjian kerja sama lama yang berbasis Perpres 35 Tahun 2018 untuk diakhiri, agar dapat beralih ke ketentuan regulasi yang baru,” ujar Sachrudin usai penandatanganan kesepakatan di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang.
Meski demikian, Sachrudin menegaskan pengakhiran kerja sama ini tidak berdampak pada komitmen Pemkot Tangerang dalam pengelolaan persampahan. Pemerintah daerah tetap menjalankan tanggung jawab penuh melalui penguatan berbagai infrastruktur dan program persampahan.
“Pengelolaan sampah di Kota Tangerang tetap berjalan optimal melalui pengembangan TPS 3R, pemanfaatan RDF (Refuse Derived Fuel), penguatan bank sampah, serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat,” ucapnya.
"Pengakhiran kerja sama ini bukanlah penghentian proyek PSEL secara permanen, melainkan menjadi awal baru agar implementasi PSEL di Kota Tangerang ke depan dapat lebih adaptif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah," tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyampaikan proses pengakhiran kerja sama telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dia menjelaskan, pengelolaan persampahan akan dilanjutkan melalui skema aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya sebagai bagian dari solusi pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menerima seluruh proses yang telah berjalan tanpa adanya tuntutan ganti rugi di kemudian hari. Hal ini dilakukan agar kita dapat melangkah ke implementasi Perpres 109 Tahun 2025 dengan lebih mantap dan lebih baik,” ujarnya.

2 hours ago
3














































