INDEF: Sistem Syariah Bisa Jadi Pembeda PFII

5 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nur Hidayah mengatakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) syariah dapat menjadi daya tawar sekaligus pembeda dibandingkan pusat finansial internasional lainnya.

"Syariah kandidat pembeda terkuat yang kita punya," kata Prof. Nur Hidayah dalam diskusi publik bertema PFII Syariah: Siapkah Indonesia Menjadi Pusat Keuangan Syariah Internasional? di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, Undang-Undang PFII yang telah disahkan pada pertengahan Juli 2026 tersebut sudah sah dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Untuk itu, kata Prof. Nur Hidayah, hal yang paling menentukan saat ini adalah isi undang-undang tersebut. Apalagi, pemerintah belum mengunci arah peraturan tersebut sehingga masih terbuka.

"Di sinilah momentum kita untuk memanfaatkan. Momentum untuk PFII syariah masih sangat terbuka," ujarnya.

Ia mengatakan, ketika PFII hanya mengandalkan kelonggaran seperti rendahnya pajak dan kemudahan aturan, pemerintah sedang membangun model bisnis yang secara struktural rapuh.

Menurut Nur Hidayah, model bisnis atau arah seperti itu dapat dilakukan di negara lain yang bisa menawarkan pajak lebih rendah dan aturan yang lebih mudah bagi para investor.

Untuk itu, menurut Nur Hidayah, PFII harus memiliki pembeda yang tahan lama. Hal itu hanya bisa datang dari kekhususan produk dan kualitas kelembagaan, sedangkan syariah bisa menawarkan hal tersebut.

"Syariah kandidat pembeda terkuat, tapi memang statusnya di undang-undang masih sekadar pengakuan, bukan institusionalisasi disebut dalam daftar kegiatan usaha, bukan berarti rezim hukum," katanya.

Ketika syariah masih hidup di peraturan pelaksana, hal itu akan selalu bergantung pada arah politik dan birokrasi, bukan pada komitmen yang mengikat.

Sementara itu, investor global, kata dia, memberikan kepastian, dan kepastian tidak dijual di level peraturan pemerintah. Oleh karena itu, INDEF ingin merekomendasikan penguatan norma syariah dan juga menuntut penguatan rezim integritas agar posisi lebih kuat.

"Sehingga PFII Indonesia dengan value profesional syariah itu menawarkan pusat finansial internasional yang dikelola baik dan kemudian bisa menarik potensi investasi global," katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |