MUI Ingatkan Lomba Agustusan Jangan Jadikan Ajang Judi

6 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali mengingatkan masyarakat agar penyelenggaraan lomba dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-81 tidak mengandung unsur perjudian. Menurut dia, syariat Islam membolehkan perlombaan, namun mekanisme penyelenggaraannya harus sesuai dengan ketentuan fikih.

"Yang perlu dihindari dalam pelaksanaan lomba harus terhindar dari praktek judi," ujar Kiai Muiz kepada Republika.co.id, Jumat (7/8/2026).

Kiai Muiz menjelaskan, memperingati kemerdekaan merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan kepada bangsa Indonesia. Rasa syukur itu perlu diwujudkan dengan memperkuat persatuan, memberikan kontribusi kepada bangsa dan agama, serta memperbanyak dzikir dan doa.

Ia mengutip firman Allah SWT:

لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Artinya: "Sesungguhnya jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepada kalian. Tetapi jika kalian mengingkari nikmat-Ku, maka pasti azab-Ku sangat berat" (QS Ibrahim: 7).

Menurut Kiai Muiz, berbagai perlombaan yang digelar saat Agustusan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena memiliki manfaat, seperti melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat kebersamaan warga.

Ia mengutip pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni:

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ ‌الْمُسَابَقَةِ فِي الْجُمْلَةِ. وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ. فَأَمَّا ‌الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ كَالْمُسَابَقَةِ عَلَى الْأَقْدَامِ وَالسُّفُنِ وَالطُّيُورِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيرِ وَالْفِيَلَةِ وَالْمَزَارِيقِ وَتَجُوزُ الْمُصَارَعَةُ، وَرَفْعُ الْحَجَرِ لِيُعْرَفَ الْأَشَدُّ**

Artinya: "Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Perlombaan ada dua macam, yaitu perlombaan tanpa ada hadiah dan perlombaan dengan hadiah. Perlombaan tanpa hadiah yang diperebutkan hukumnya boleh secara mutlak tanpa ada ketentuan mengikat, seperti lomba lari, perahu, burung, bighal, keledai, gajah, dan lembing. Begitu pula boleh lomba gulat dan lomba angkat batu untuk mengetahui siapa yang paling kuat." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Jilid IX, h. 240).

Meski demikian, Kiai Muiz menegaskan bahwa lomba tidak boleh berubah menjadi praktik perjudian. Ia mengingatkan panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah perlombaan.

"Panitia penyelenggara lomba berhadiah tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya," kata Kiai Muiz.

Ia mengutip penjelasan ulama dalam Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib: 

وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ ... وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

Artinya: "Dan jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh ... dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan adalah semua permainan yang masih simpangsiur antara untung dan ruginya." (Hasyiyah al-Bajuri 'ala Fath al-Qarib, Jilid II, h. 310).

Kiai Muiz berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum Agustusan sebagai sarana memperkuat ukhuwah dan semangat kebangsaan melalui kegiatan yang membawa manfaat, tanpa melanggar ketentuan agama.

Read Entire Article
Politics | | | |