Indra Pembunuh dan Pemerkosa Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon dalam kasus pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Nia Kurnia Sari (NKS) dengan hukuman mati. Tuntutan ini disampaikan jaksa dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (8/7/2025) siang.

"Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo di Pariaman.

Ia mengatakan tuntutan tersebut karena pihaknya menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan serta sebelumnya telah dijatuhi pidana.

Ia menyebutkan adapun kasus pidana yang pernah menjerat terdakwa yaitu terkait dengan narkotika, asusila, serta terakhir pencurian.

"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," katanya.

Meskipun ia berharap tuntutan tersebut dikabulkan namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim karena hakim juga memiliki pertimbangan sendiri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon menilai tuntutan JPU tersebut terlalu dipaksakan karena semenjak awal sidang tidak ada ada unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap NKS.

"Yang ada itu menurut ahli forensik, yang ada itu hanya penganiayaan. Karena ada memar di tubuhnya si Nia," ujarnya.

Menurut keterangan ahli forensik meninggalnya NKS bukan karena tali namun karena ada penekanan di bagian dada, kata dia. Menurutnya fungsi dari jaksa bukan untuk menghukum tetapi menghadirkan seluruh bukti dan fakta di depan persidangan.

"Jika seandainya bukti dan fakta di persidangan itu tidak ada berarti kabur," tambahnya.

Sebelumnya, pada September tahun lalu jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18) remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah, benar kami mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami cari," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut di Parik Malintang.

Ia mengatakan tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam sekitar pukul 15.00 WIB tadi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |