Industri Hilir Buka Suara Soal BMAD-BMTP Plastik, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

10 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah bersama pelaku industri hulu dan hilir membahas kebijakan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) agar memperkuat industri plastik nasional. Sejumlah asosiasi industri menilai kebijakan tersebut perlu dikalibrasi berbasis data pasokan dan kebutuhan riil agar perlindungan industri tidak justru melemahkan daya saing manufaktur dalam negeri.

Pembahasan itu dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan diseminasi hasil kajian awal di Jakarta, Senin (19/1/2026). FGD digelar delapan asosiasi industri hilir, yaitu GAPMMI, Gabel, IPF, Aphindk, GIATPI, Asparminas, Rotokemas, dan Adupi.

Gabungan asosiasi industri plastik hilir menilai instrumen perlindungan perdagangan tetap dibutuhkan, namun penerapannya harus selaras dengan kondisi industri di lapangan. Ketika pasokan domestik belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan volume dan spesifikasi teknis, kebijakan tarif dinilai berpotensi menekan industri hilir.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, evaluasi BMAD dan BMTP perlu mempertimbangkan dampak struktural terhadap ekosistem industri nasional. Menurutnya, ketidakseimbangan tarif antara bahan baku dan barang jadi berisiko mendorong impor produk akhir dan melemahkan basis manufaktur dalam negeri.

“Kami mendorong kajian yang lebih komprehensif agar kebijakan yang diambil benar-benar seimbang bagi kepentingan industri nasional,” kata Adhi.

Perwakilan Asosiasi Industri Kemasan Fleksibe Indonesia (Rotokemas) Ferry Bunarjo menyoroti persoalan LLDPE C6 yang banyak digunakan industri kemasan. Ia menyebut belum adanya komunikasi pasar yang memadai antara produsen hulu dan industri pengguna, meskipun pasokan domestik disebut tersedia.

“Kami tidak pernah mendapat penawaran pasokan, tetapi kebijakan BMTP diajukan. Ini menunjukkan kebutuhan riil industri hilir belum dipetakan dengan baik,” ujar Ferry.

Ferry juga mengingatkan hampir seluruh bahan baku industri kemasan telah dikenakan instrumen trade remedies, sementara produk jadi impor tidak menghadapi perlakuan tarif yang setara. Kondisi tersebut menekan industri dari sisi biaya dan pada akhirnya berpotensi berdampak pada harga pangan dan kebutuhan sehari-hari.

Dari sektor elektronik, Kepala Bidang Regulasi Asosiasi Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga (Gabel) Harry Wibowo menegaskan industri pengguna pada prinsipnya mendukung penguatan industri dalam negeri. Namun ia mengingatkan kapasitas dan diversifikasi produk industri hulu belum sepenuhnya menjawab kebutuhan industri hilir.

“Kami akan sepenuhnya menggunakan produk dalam negeri ketika sudah sesuai kebutuhan industri. Selama belum tersedia, impor masih dibutuhkan,” kata Harry.

Perwakilan Asosiasi Produsen Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) Henry Chavelier menyoroti ketidaksinkronan antara kebijakan perlindungan dan realisasi peningkatan kapasitas domestik. Ia menyebut rencana pengembangan kapasitas petrokimia nasional telah disampaikan sejak lama, namun belum terealisasi, sementara bea masuk impor bahan baku terus meningkat.

“Ketika pasokan dalam negeri belum bertambah, tetapi bea masuk terus naik, industri hilir yang menanggung tekanan,” ujarnya.

Sejumlah asosiasi mencatat bahan baku plastik menyumbang porsi signifikan dalam struktur biaya produksi, yakni 30–50 persen pada industri makanan dan minuman, 60–80 persen industri kemasan, 5–20 persen industri elektronik, serta 20–40 persen industri daur ulang plastik. Dengan komposisi tersebut, kenaikan harga bahan baku akan langsung menekan daya saing produk nasional.

Perwakilan pemerintah menegaskan BMAD dan BMTP merupakan instrumen sah dalam kerangka perdagangan internasional. Namun pemerintah juga membuka ruang evaluasi agar kebijakan tidak menimbulkan tekanan lanjutan terhadap sektor industri lain.

Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ekko Harjanto mengatakan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) menjadi instrumen penting untuk menilai dampak kebijakan secara menyeluruh.

“Hasil kajian ini menjadi masukan agar perlindungan industri hulu berjalan seiring dengan keberlanjutan industri hilir,” ujar Ekko.

Tenaga Ahli Utama Deputi II Kantor Staf Presiden M Putra Hutama menegaskan kebijakan perdagangan harus dijalankan secara adil, terukur, dan berbasis data. Ia menilai kesiapan pasokan domestik perlu menjadi pertimbangan utama agar kebijakan tidak memicu distorsi rantai pasok.

Dari sisi pembina industri, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Alfita menyampaikan bahwa kebijakan perdagangan harus selaras dengan penguatan struktur industri nasional. Menurutnya, kajian berbasis data diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan industri hulu dan keberlangsungan industri hilir.

Gabungan asosiasi industri plastik hilir berharap pemerintah meninjau waktu dan skema penerapan BMAD atas PP copolymer dan PP homopolymer serta BMTP atas LLDPE hingga pasokan domestik mampu memenuhi kebutuhan industri secara signifikan. Asosiasi juga mendorong kebijakan berbasis data supply-demand, pemberian insentif terukur bagi industri hulu, serta penguatan mediasi hulu–hilir agar daya saing industri nasional tetap terjaga.

Read Entire Article
Politics | | | |