TikTok.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump membuka kemungkinan memperpanjang tenggat waktu bagi ByteDance guna melepas kepemilikan aset TikTok di AS jika belum mencapai kesepakatan hingga 19 Juni mendatang. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara dengan NBC dan direkam di kediaman Trump di Florida.
“Saya akan memperpanjangnya. Saya ingin kesepakatan ini diselesaikan,” kata Trump seperti dilansir dari Reuters, Senin (5/5/2025).
Trump mengaku memiliki ketertarikan khusus terhadap aplikasi video pendek yang digunakan oleh lebih dari 170 juta warga Amerika, dan menyebut TikTok sebagai alat penting dalam meraih dukungan pemilih muda pada pemilihan presiden 2024 lalu. Ia menambahkan bahwa TikTok sangat menarik, sehingga akan tetap dilindungi.
Sesuai undang-undang, TikTok seharusnya menghentikan operasinya di AS pada 19 Januari 2025, kecuali ByteDance telah menyelesaikan divestasi. Namun, Trump yang memulai masa jabatan keduanya pada 20 Januari, memilih untuk tidak menegakkan larangan tersebut dan telah dua kali memperpanjang tenggat waktu, yang kini ditetapkan pada 19 Juni.
Sebelumnya, negosiasi sempat berlangsung untuk memisahkan operasional TikTok di AS menjadi entitas baru yang berbasis di Amerika Serikat dan mayoritas dimiliki oleh investor AS. Namun pembicaraan itu terhenti setelah pemerintah Tiongkok memberi sinyal bahwa mereka tidak menyetujui kesepakatan tersebut, menyusul kesepakatan Trump untuk memberlakukan tarif impor hingga 145 persen terhadap barang-barang asal Cina.
Meski demikian, Trump percaya Cina ingin mencapai kesepakatan, dan menyoroti dampak besar tarif tersebut terhadap perekonomian negara itu. “Pada titik tertentu, saya akan menurunkan tarif itu, karena jika tidak, Anda tidak akan bisa berbisnis dengan mereka. Dan mereka sangat ingin berbisnis,” kata dia.
Sementara itu, sejumlah senator dari Partai Demokrat menyatakan bahwa Trump tidak memiliki wewenang hukum untuk memperpanjang tenggat waktu tersebut, dan menilai kesepakatan yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan hukum.