LSPro Kurangi 3 Hal untuk SNI UMK, Ini Kata BSN

5 hours ago 3
LSPro mengurangi tiga hal dalam proses sertifikasi produk UMK untuk mendapatkan SNI. Ini bukan efisiensi, melainkan kemudahan untuk UMK agar berdaya saing. Sumber: antara/republika

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) melakukan tiga hal ini berkaitan dengan usaha mikro dan kecil (UMK). Yaitu mengurangi jumlah personel pelaksana kegiatan penilaian kesesuaian, mengurangi waktu pelaksanaan penilaian kesesuaian, dan atau mengurangi jumlah sampel barang yang diuji.

Untuk apa hal itu harus dilakukan? Apakah karena LSPro perlu efisiensi? Apakah hal itu tidak akan mengurangi kualitas proses sertifikasi?

“Penyesuaian ini tidak mengurangi jaminan terhadap kualitas produk, karena substansi pemenuhan persyaratan SNI tetap harus dipenuhi. Jadi, proses sertifikasi tetap akuntabel, tetapi lebih ramah bagi UMK,” jelas Deputi Bidang Akreditasi BSN Wahyu Purbowasito, Senin (5/5/2025).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Wahyu menjelaskan, UMK merupakan pilar utama penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden telah menginstruksikan berbagai langkah strategis untuk mendorong UMK naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Data dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (https://www.ekon.go.id/) menunjukkan, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. UMKM juga menyerap hampir 97 persen tenaga kerja.

Saat ini, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai lebih dari 64 juta unit usaha. Kontribusinya terhadap ekspor nasional sekitar 15,7 persen.

Menurut Wahyu, BSN telah menetapkan Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan ini ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Kepala BSN Nomor 1/SE/Ka.BSN/3/2025.

Surat Edaran Kepala BSN Nomor 1/SE/Ka.BSN/3/2025 itu memberikan ruang bagi LSPro untuk menyusun skema sertifikasi secara mandiri terhadap SNI yang bersifat sukarela, apabila skema sertifikasi tersebut belum ditetapkan oleh BSN. “Melalui aturan ini, kami berharap pelaku UMK dapat semakin maju, meningkatkan daya saing produk, dan menembus pasar ekspor. Produk lokal UMK Indonesia harus mampu bersaing di pasar global,” pungkas Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian untuk UMK, LSPro wajib memberikan sejumlah kemudahan kepada UMK. “Sebagai contoh, pelaksanaan sertifikasi awal dapat dilakukan secara daring (online). Begitu pula untuk kegiatan surveilen dan resertifikasi, dapat dilaksanakan dengan metode daring,” kata Wahyu.

Terkait pengambilan sampel dan pengujian, Wahyu mencontohkan untuk produk makanan dan minuman. Bila UMK telah memiliki hasil uji dari Badan POM dalam rangka pengurusan izin edar (MD), maka hasil uji tersebut dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan SNI—selama parameter uji sesuai.

Namun, jika belum memiliki hasil uji (uji tipe yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pengajuan sertifikasi) maupun izin edar, maka LSPro akan melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap parameter yang belum terpenuhi. Ia menegaskan, UMK yang dapat memanfaatkan kemudahan sertifikasi ini adalah yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain NIB, pelaku usaha juga wajib memiliki paling tidak bukti tanda daftar merek. Tanpa dokumen merek tersebut, proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.

Read Entire Article
Politics | | | |