Senin 23 Jun 2025 22:30 WIB
Iwan Lukminto jalani pemeriksaan keempat kalinya sebagai saksi.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.
sumber : Republika
Berita Lainnya