Jaksa Agung ST Burhanuddin menjenguk DSK, jaksa stag pada Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdakrimti) yang menjadi korban pembacokan di Depok, Jawa Barat (Jabar).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap Polri dapat menemukan pelaku pembacokan jaksa di Depok, Jawa Barat (Jabar). Dia berharap agar kepolisian juga dapat mengungkap apa motif dari aksi kriminal yang menargetkan anggota Korps Adhyaksa tersebut.
Burhanuddin pun mengharapkan Polri, juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat memberikan perlindungan fisik terhadap jaksa-jaksa. “Jadi saya harapkan mungkin bisa tertangkap (pelakunya). Kita supaya bisa menentukan, kita mengetahui apa latar belakangnya,” kata Buhanuddin saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Jaksa Agung mengatakan, sebetulnya timnya di Korps Adhyaksa punya kemampuan untuk dapat mencari tahu pelaku pembacokan jaksa itu. Tetapi, kata dia, tugas Polri yang lebih mapan dalam pencarian untuk menangkap pelaku kriminal yang menyasar jaksa itu.
“Kita sudah minta (ke kepolisian). Dan kita pun kalau ada data-data, kita pun akan mencarinya. Kita saling bantu (dengan kepolisian). Tetapi, kan kita hanya bisa meminta. Jadi saya mengharapkan pelakunya bisa tertangkap,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung pun menyampaikan seluruh jajarannya di Korps Adhyaksa untuk selalu dapat melindungi diri dari serangan-serangan fisik. Dia juga meminta anak buahnya agar tak ragu untuk meminta pertolongan ke mitra keamanan kejaksaan, dari TNI maupun Polri.
“Tentunya kalau ada, kita minta perlindungan ke Polri. Di dalam Perpres 66 itu akan ada dua, ada Polri dan ada TNI. Kalau secara pribadi kan lebih dekat ke Polri,” kata Burhanuddin.
Belakangan muncul kasus-kasus kriminalitas jalanan yang menyasar jaksa-jaksa di sejumlah daerah. Di Sumatra Utara (Sumut) seorang jaksa dibacok oleh kelompok preman di Deli Serdang. Tiga orang preman yang terkait langsung dengan peristiwa pembacokan itu berhasil diringkus Polda Sumut, menyusul satu preman yang berstatus buronan kepolisian dan diduga sebagai aktor pembacokan itu turut ditangkap.
Setelah peristiwa pembacokan jaksa di Sumut itu, kejadian serupa berupa pembacokan juga terjadi di Depok, Jabar. Dari kronologis peristiwa, pelaku pembacokan jaksa di Depok dilakukan dua orang.
Namun hingga kini, dua pelaku pembacokan tersebut belum berhasil ditangkap. Peristiwa-peristiwa pembacokan para jaksa di daerah-daerah itu terjadi pascaterbitnya Perpres 66 yang menjadi dasar pengerahan TNI dalam memberikan perlindungan dan keamanan terhadap jaksa.