Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, Ada Apa?

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penangkapan-penangkapan jaksa di daerah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan mengkhawatirkan. Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring banyak jaksa di daerah tersebut, tak bisa dinilai hanya sebagai kesalahan individual si pelaku tindak pidana korupsi.

“Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa-jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu.  Kasus-kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan itu sendiri,” kata  Komisioner Komjak Nurokhman.melalui siaran pers, Senin (22/12/2025). 

Nurokhman mempertanyakan pengawasan melekat jaksa-jaksa di daerah yang selama ini dimandatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kepala-kepala kejaksaan di daerah. Menurutnya, terjadinya OTT oleh KPK yang menyasar jaksa-jaksa di daerah belakangan, sebagai indikator dari kegagalan pengawasan jaksa-jaksa di daerah tersebut. 

“Ini (penangkapan-penangkapan jaksa) merupakan indikator kegagalan pengawasan melekat. Pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Di mana kewenangan pengawasan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (kajati),” ujar Nurokhman.

Komjak, kata Nurokhman mengapresiasi penindakan OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaksa-jaksa kotor di daerah-daerah tersebut. Dia menegaskan agar jaksa-jaksa yang terjaring OTT tersebut, diproses internal untuk diberhentikan sebagai anggota kejaksaan, pun penindakan hukumnya di pengadilan agar tetap berjalan. 

“Penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.  Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi,” kata Nurokhman.

Pada Rabu (17/12/2025) KPK melakukan OTT terhadap Jaksa Redi Zulkarnaen (RZ) yang diketahui sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Tangerang, Banten. Kamis (18/12/2025) KPK melakukan OTT dengan menangkap Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) yang diketahui sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, dan Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.

Dua operasi senyap yang menangkapi jaksa-jaksa itu, terkait kasus terpisah. Di Banten OTT yang dilakukan KPK terkait dengan pemerasan terhadap pihak berperkara pidana di pengadilan. Di Kalsel OTT itu dilakukan terkait pemerasan yang dilakukan terhadap dinas-dinas di Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Utara. OTT di Banten berujung pada pelimpahan kasusnya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) di Kejagung. 

Jampidsus, pada Kamis (18/12/2025) menetapkan RZ sebagai tersangka bersama dua jaksa lainnya, yakni HMK selaku Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan RV yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten. Adapun OTT di Kalsel, kasusnya dalam penanganan di KPK dengan menetapkan APN, dan ASB sebagai tersangka. Satu jaksa lainnya, yakni Tri Taruna Fariadi (TAR) juga ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kasie Perdana dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara. Sempat kabur, Kejagung akhirnya menyerahkan Taruna. 

Read Entire Article
Politics | | | |