Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta memutuskan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan siap membacakan surat tuntutan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (3/7/2025). Hasto terjerat kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.
Sidang tuntutan Hasto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada esok hari. "Tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya besok, 3 Juli 2025," kata JPU KPK Rio Vernika Putri kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
KPK masih enggan membocorkan hukuman apa yang dituntut oleh tim JPU KPK kepada Majelis Hakim. Hal itu baru terungkap besok dalam persidangan beserta analisis yuridisnya.
Sebelumnya, Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan itu supaya Harun memperoleh kursi sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan yaitu memerintahkan Harun dan stafnya Kusnadi agar merusak ponsel yang merupakan barang bukti. Dengan begitu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.