Terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel dan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel (kiri) didampingi istrinya (kanan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer menerima gratifikasi Rp 3,36 miliar dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel (tengah) berbincang dengan penasihat hukumnya saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut jaksa, pemerasan dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya mencapai nilai Rp 6.522.360.000,00. Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan sejumlah pihak swasta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Noel mengaku bersalah menerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel dan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Noel mengaku bersalah menerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel dan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer menerima gratifikasi Rp 3,36 miliar dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Menurut jaksa, pemerasan dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya mencapai nilai Rp 6.522.360.000,00. Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan sejumlah pihak swasta.
Atas dakwaan JPU, Noel mengaku bersalah menerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.
sumber : Republika

1 day ago
6















































