REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT MAKASSAR TORAYA (Maktour) Fuad Hasan Masyur disebut sudah mengincar pengelolaan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sejak 2022. Keinginan Fuad memakai kuota haji tambahan itu didakwakan terus berlangsung hingga 2024.
Hal itu tercantum dalam surat dakwaan terdakwa kasus kuota haji tambahan 2023-2024 sekaligus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Selasa (11/8/2026). Disebutkan pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2022 (1443 Hijriah), Pemerintah Indonesia memperoleh kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jamaah.
Selanjutnya, pembagian kuota haji tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 dengan membagi kuota haji tersebut menjadi kuota haji reguler sebanyak 92.825 jamaah atau sebanyak 92,8 persen dan kuota haji khusus sebanyak 7.226 jamaah atau sebanyak 7,2 persen.
Kemudian Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 10 ribu jamaah yang diperuntukkan bagi jamaah Haji Reguler yang sudah masuk dalam sistem e-Hajj. Namun, Yaqut menyampaikan surat Menteri Agama Nomor: MA/195/HJ.04/06/2022 tanggal 20 Juni 2022 kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang menyatakan tidak mengambil kuota haji tambahan tersebut dikarenakan informasi kuota haji tambahan tersebut diterima oleh Kementerian Agama pada tanggal 20 Juni 2022. Adapun, batas akhir proses pengurusan visa jemaah haji reguler yaitu pada 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir pada 03 Juli 2022.
"Sehingga terdapat keterbatasan waktu untuk pengisian kuota haji tambahan tersebut," tulis JPU KPK dalam surat dakwaan yang dibaca pada Rabu (12/8/2026).
Atas adanya kuota haji tambahan yang tidak dipergunakan oleh Kemenag, Fuad Hasan mengundang rapat Asosiasi PIHK di Kantor Maktour yang dihadiri oleh Budi Darmawan selaku Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), dan Artha Hanif selaku Sekjen KESTHURI. Fuad memang berstatus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
"Dalam rapat tersebut Fuad Hasan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan kuota haji tambahan yang tidak dipergunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dengan cara mengubah kuota haji tambahan reguler menjadi kuota haji tambahan khusus yang dikelola oleh PIHK dikarenakan Visa untuk Haji Furoda yang dikelola oleh PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU tidak keluar," ujar JPU KPK.
Fuad Hasan menginginkan memberangkatkan jamaah yang dikelola oleh PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU menggunakan kuota tambahan tersebut. Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, Fuad kemudian mengirimkan surat Nomor: 036/SATHU-0622 tanggal 25 Juni 2022 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta pengalihan kuota haji tambahan agar dapat diproses menjadi visa haji undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi (Mujamalah).
"Namun tidak terdapat tindak lanjut dari Pemerintah Arab Saudi," ujar JPU KPK.
Selanjutnya, Fuad melalui Forum SATHU meminta Muhadjir Effendy selaku Menteri Agama ad Interim agar mengirimkan surat permintaan untuk mengalihkan kuota haji tambahan menjadi visa haji mujamalah dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Nomor: B-206/MA/HJ.00/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 kepada Duta Besar Arab Saudi di Jakarta. Namun permintaan tersebut juga tidak ditanggapi oleh Duta Besar Arab Saudi di Jakarta.
"Pada akhirnya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 tidak menggunakan kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu jamaah sebagaimana yang akan diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Seluruh jemaah yang berangkat hanya berdasarkan kuota haji awal sebanyak 100.051," ujar JPU KPK.
sumber : Antara

8 hours ago
19

















































