Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa

20 hours ago 9

loading...

KJP tahap 1 tahun 2025 telah disalurkan kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa, yang dilakukan mulai hari ini, Jumat (18/4/2025) hingga Senin (21/4/2025). Foto/Ist

JAKARTA - Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 1 tahun 2025 telah disalurkan kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa, yang dilakukan mulai hari ini, Jumat (18/4/2025) hingga Senin (21/4/2025) mendatang.

Penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus serta kelanjutan dari program penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 siswa.

Baca juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya

“Kami terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,” kata Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat KJP agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain.

Selain itu, dia juga menuturkan bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui laman edujakarta atau mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta.

“Kemudahan Penggunaan KJP Dalam mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi bagi para penerima manfaat, kami menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI,” ujar dia.

Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lainnya yang bekerja sama.

Adapun untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) yaitu maksimal Rp100.000 per minggu. Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah.

(shf)

Read Entire Article
Politics | | | |