Kasus Korupsi Minyak Mentah, Anak Riza Chalid dapat Tuntutan Tertinggi

3 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Persidangan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding sudah memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (13/2/2026) membacakan satu per satu tuntutan dengan meminta majelis hakim menghukum sembilan terdakwa dengan hukuman antara 14 sampai 18 tahun. 

JPU dalam tuntutannya juga meminta pengadilan menghukum sembilan terdakwa dengan denda dan mengganti kerugian negara atas kasus yang merugikan keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285,3 triliun itu.

Tuntutan paling berat dimintakan JPU kepada hakim terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) alias Kerry yang merupakan anak dari buronan Muhammad RIza Chalid (MRC) itu. JPU dalam tuntutannya meminta hakim menghukum Kerry, selaku benefit owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. JPU juga menuntut Kerry dengan hukuman mengganti kerugian negara setotal Rp 13,4 triliun. 

“Tuntutan uang pengganti itu terdiri atas kerugian sewa terminal BBM senilai Rp 2,9 triliun, dan kerugian perekonomian negara Rp 10,5 triliun,” begitu penjelasan JPU yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (14/2/2026). 

JPU juga menuntut terdakwa Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar. JPU juga menuntut Agus, dengan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Adapun terhadap terdakwa Yoki Firnandi, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Shipping dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda Rp 1 miliar. JPU juga menuntut Yoki dengan denda mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International juga dituntut pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta pidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Lalu terdakwa Gading Ramadhan Joedo, yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT OTM dituntut pidana penjara 16 tahun.

Terdakwa Gading juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar, dan pidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,17 triliun. Tuntutan terhadap terdakwa Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim juga 16 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar. Namun JPU dalam tuntutan tambahannya, juga meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Dimas dengan pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dan 11 juta dolar AS, atau setara Rp 185,1 miliar.

Selanjutnya terhadap terdakwa Riva Siahaan yang merupakan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar. JPU juga terdakwa Riva membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Terhadap terdakwa Edward Corne selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta pidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. 

Terakhir, JPU menuntut terdakwa Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maya dengan pidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Kapuspenkum Anang melanjutkan, tuntutan JPU terhadap sembilan terdakwa tersebut mengacu pada semua fakta-fakta perbuatan yang terbukti di persidangan. 

Kata dia penebalan tuntutan pidana mengganti kerugian negara sebagai bagian dari upaya JPU dalam pemulihan kerugian keuangan negara, dan perekonomian negara dari perbuatan korupsi para terdakwa. “Dalam perkara ini, mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi ke dalam beberapa klaster, dari mulai klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM yang terbukti di persidangan telah terjadi persekongkolan antara terdakwa dengan pejabat-pejabat di PT Pertamina,” ujar Anang.

Pengusutan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding ini totalnya ada sebanyak 18 orang tersangka. Sembilan terdakwa yang sudah diajukan ke pengadilan ini, merupakan kloter pertama. Masih ada sembilan tersangka lainnya yang hingga kini masih mendekam di sel tahanan untuk segera diajukan ke persidangan. Dan sembilan tersangka yang belum diajukan ke pengadilan itu, satu di antaranya dalam status buronan internasional, yakni M Riza Chalid. Diyakini, buronan Riza Chalid kini berada dalam perlindungan negara bagian di Malaysia.

Read Entire Article
Politics | | | |