Kejagung Berharap Interpol Juga Terbitkan Red Notice untuk Jurist Tan dan Cheryl Darmadi

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap Markas Pusat Interpol di Lyon, Prancis juga menerbitkan red notice atas dua tersangka korupsi Jurist Tan (JT) dan Cheryl Darmadi (CD). Harapan tersebut setelah Kejagung menerima kepastian penerbitan status buronan internasional terhadap tersangka korupsi minyak mentah M Riza Chalid (MRC) oleh NCB Polri yang diterbitkan oleh Markas Pusat Interpol.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung sudah melayangkan permohonan serupa kepada NCB Polri agar Markas Pusat Interpol menerbitkan red notice atas tersangka korupsi chromebook dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma tersebut.

“Dari informasi NCB (Interpol Polri), red notice keduanya (Jurist Tan dan Cheryl Darmadi) juga sudah diteruskan ke interpol di Lyon. Mudah-mudahan setelah red notice MRC ini keluar, berikutnya masih ada dua (buronan) lagi yang kita minta, baik terkait Jurist Tan dan satu lagi untuk Cheryl Darmadi itu,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Markas Pusat Interpol di Lyon, pada 23 Januari 2026 resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid yang sejak Juli 2025 berstatus tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023. Red notice Riza Chalid itu diteruskan ke NCB Polri dan diumumkan pada Ahad (1/2/2026) lalu.

Kasus yang menyangkut Riza Chalid ini, terkait dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285,3 triliun. Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riza Chalid berhasil kabur ke luar negeri.

Dari catatan perlintasan imigrasi, Riza Chalid pada 2024 berada di Singapura, dan pada awal 2025 berada di Malaysia. Hingga kini diyakini Riza Chalid berada di salah satu negara bagian Malaysia.

Kementerian Imigrasi mengabarkan sudah mencabut keberlakuan paspor Riza Chalid. Status red notice Riza Chalid membuatnya menjadi buronan internasional di 197 negara anggota interpol.

Adapun terkait Jurist Tan merupakan tersangka korupsi dalam kasus pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun sepanjang 2019-2024. Kasus tersebut turut menetapkan mantan mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dan kini terdakwa di pengadilan.

Penyidik Jampidsus menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka pada Mei 2025 lalu. Akan tetapi sebelum diumumkan sebagai tersangka, Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Menteri Nadiem itu juga berhasil kabur. Sempat dikabarkan Jurist Tan berada di Singapura, lalu kabur ke Australia.

Sedangka Cheryl Darmadi merupakan anak dari terpidana korupsi alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng. Apeng saat ini sudah mendekam di sel penjara atas pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasus tersebut juga dalam penanganan oleh Jampidsus sejak 2022 yang terbukti di pengadilan merugikan keuangan negara sekitar Rp 74 triliun. Dan kasus tersebut berujung pada penjeratan tersangka-tersangka korporasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk yang ditetapkan tersangka adalah Cheryl Darmadi yang hingga kini buronan.

Read Entire Article
Politics | | | |