Kemenag: Guru Honorer Madrasah Swasta Sulit Jadi PPPK karena Regulasi Berpihak ke Sekolah Negeri

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru honorer di madrasah swasta sulit menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status itu pun memicu aksi protes. Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap akar masalah bukan pada absennya komitmen negara, melainkan benturan regulasi yang sejak awal lebih berpihak pada sekolah negeri.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Fesal Musaad menyebut kendala utama terletak pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan Permen PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021. "Nah regulasi ini yang menjadi hambatan kami," ujar Fesal saat ditemui Republika di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

Fesal menjelaskan, Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 5 mengatur pelamar prioritas PPPK guru adalah guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Masalahnya, katanya, mayoritas guru madrasah itu mengajar di swasta dan tidak masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah negeri. Akibatnya, mereka otomatis tersingkir dari skema prioritas.

Ia mengungkapkan, kondisi serupa juga terjadi dalam Permen PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, yang mensyaratkan pelamar PPPK guru harus aktif mengajar di sekolah negeri di bawah pemerintah daerah. “Inilah yang kemudian memunculkan persepsi diskriminasi. Padahal pemerintah tidak berniat mendiskriminasi, tetapi terbentur aturan,” jelas Fesal.

Guna mengatasi kebuntuan tersebut, menurutnya, Kementerian Agama telah mengajukan dua solusi utama kepada Kementerian PAN-RB. Pertama, penyesuaian regulasi pengangkatan PPPK, agar akses tidak hanya diberikan kepada guru non-ASN di sekolah negeri, tetapi juga guru madrasah dan sekolah swasta.

“Kita sudah mengusulkan untuk penyesuaian regulasi pengangkatan dan itu direspons oleh Kemen PAN-RB. Mudah-mudahan disegerakan lah Permen PAN-RB Nomor 2022 ini Segera direvisi. Kendalanya di situ ,” ucapnya.

Kedua, menurutnya, kebijakan afirmatif khusus bagi madrasah dan sekolah swasta. “Sekolah dan madrasah swasta harus dilindungi dengan kebijakan afirmatif. Jangan sampai mereka merasa ditinggalkan negara,” kata Fesal.

Ia pun menyoroti paradoks dalam kebijakan PPPK saat ini. Formasi PPPK umumnya diperuntukkan bagi sekolah dan madrasah negeri. Akibatnya, guru-guru honorer yang telah lama mengabdi di swasta, setelah diangkat PPPK, justru ditarik ke madrasah negeri.

Menurut Fesal, hal ini juga menimbulkan masalah baru. Karena, madrasah swasta akhirnya kehilangan guru berpengalaman yang sudah mengajar bertahun-tahun. 

Untuk menjaga keseimbangan, Kemenag mendorong kebijakan mutasi berbasis keadilan, termasuk penugasan guru PNS atau PPPK untuk membantu madrasah swasta yang kekurangan tenaga pendidik melalui SK Kepala Kanwil Kemenag setempat. “Jangan sampai di negeri semua guru PNS dan PPPK, sementara di swasta semuanya honorer,” jelasnya.

Meski menghadapi kendala regulasi, Fesal menegaskan Kementerian Agama tetap konsisten memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah, baik negeri maupun swasta. “Saya kira ini kendala-kendala yang perlu segera dimitigasi. Mudah-mudahan Kementerian Agama tetap konsentrasi untuk memperjuangkan kesejahteraan guru tanpa membedakan madrasah swasta dan madrasahbnegeri,” ucapnya.

Read Entire Article
Politics | | | |