Kejati Jakarta Tangkap Dua Pegawai LPEI terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Rp 919 Miliar

3 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap dua pegawai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) inisial AMA dan KRZ. Keduanya ditangkap pada Senin (19/1/2026) dan dijebloskan ke sel tahanan. Kejati Jakarta pada pekan lalu sudah menetapkan AM dan KRZ sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan swasta yang merugikan negara sebesar Rp 919 miliar.

Plt Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta Rans Fismy mengatakan, AMA ditetapkan tersangka selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017. Dan KRZ ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 periode 2011-2016. “Keduanya itu adalah bagian dari total delapan tersangka yang sudah diumumkan sebelumnya,” begitu kata Rans dalam siaran pers, Selasa (20/1/2026).

Penyidikan kasus ini dilakukan sejak 2025. Kejati menetapkan empat tersangka awalan kasus ini pada Oktober 2025 lalu. Di antaranya, LR, DW, RW, serta HL. Pekan lalu, Rabu (14/1/2026) penyidik kejaksaan kembali menetapkan AM, KRZ, GG, dan IA sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta Nauli Rahim Siregar menerangkan, tersangka LR dan HL merupakan swasta, pengurus sekaligus benefit owner dari PT Tebo Indah dan PT PAS. Keduanya itu mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memanipulasi persyaratan, dokumen, dan data. “Keduanya juga melakukan mark-up atas jaminan untuk pembiayaan tersebut,” kata Nauli.

Adapun tersangka RW, GG, IA, dan AM, serta KRZ merupakan para pegawai tinggi di LPEI. Para tersangka dari LPEI itu membuat kajian pemberian pembiayaan mengacu pada data-data dan dokumen invalid pemberian tersangka LR dan HL. Adapun tersangka DW selaku Direktur Pelaksanaan-1 Unit Bisnis LPEI menjadi pihak penyelenggara negara yang memutuskan pemberian pembiyaan tersebut.

“Pembiayaan yang disetujui atas pengajuan PT TI dan PT PAS tersebut sebesar Rp 919 miliar,” begitu kata Nauli.

Pembiayaan tersebut pada saat dilakukan penagihan mengalami macet, sehingga tak bisa dilakukan pelunasan. Hal tersebut lantaran dokumen dan data-data yang diajukan sejak awal tidak sesuai. Lagipun dikatakan, jaminan pembiayaan yang diajukan sejak awal tidak sesuai dengan nilai pembiayaan.

“Sehingga pada saat dilakukan penarikan pada saat pembayaran tidak dapat dilakukan. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara Rp 919 miliar,” begitu kata Nauli. Namun begitu, dalam penyidikan sementara ini, Kejati Jakarta berhasil menyita aset-aset setotal Rp 566 miliar dari para tersangka.

“Penyidik telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan bukti-bukti. Beberapa aset yang berhasil disita oleh penyidik ada dalam bentuk perkebunan kelapa sawit milik PT TI, tanah dan bangunan di sejumlah lokasi, kendaraan mewah, serta perhiasan dengan perkiraan nilai Rp 566 miliar,” ujar Nauli. Sampai saat ini, kata dia, proses pengusutan kasus tersebut masih terus dilakukan.

Read Entire Article
Politics | | | |