REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menilai tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
Menurut dia, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dan harus ditangani dengan hukuman berat. Dia mengatakan maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di berbagai daerah menunjukkan adanya persoalan mendasar, terutama lemahnya pengawasan baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
"Faktor penyebabnya bisa berasal dari lingkungan yang kurang terawasi. Pengawasan internal di keluarga dan pengawasan eksternal di lingkungan sekitar sangat penting. Ketika pengawasan ini lemah, potensi terjadinya kejahatan semakin besar," kata dia pada Selasa (20/1/2026).
Ia mengatakan pelaku pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak umumnya memiliki karakteristik perilaku menyimpang yang perlu diidentifikasi secara serius, termasuk melalui pendekatan kejiwaan dan psikologis. Menurut dia, pelaku-pelaku pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak itu biasanya memiliki kecenderungan menyimpang.
"Oleh karena itu, perlu ada identifikasi karakteristik pelaku, termasuk aspek kejiwaan, agar penanganan lebih komprehensif," ujarnya.
Terkait penegakan hukum, dia mengatakan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditangani dengan pendekatan pidana konvensional yang mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice. "Kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Parameternya sudah jelas, apalagi jika ada unsur paksaan. Ini adalah tindak pidana berat," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan predator yang harus dijatuhi hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera dan mencegah munculnya predator-predator baru. Dalam konteks tersebut, dia menilai penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dapat dipertimbangkan sebagai langkah penindakan sekaligus pencegahan, terutama bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual secara paksa.
"Kebiri kimia itu secara normatif sudah diatur. Saya kira ini bisa menjadi langkah pencegahan yang tegas agar pelaku berpikir ulang untuk melakukan kejahatan serupa," katanya.
Ia mengatakan ketentuan mengenai kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang dampaknya jauh lebih serius dibandingkan tindak pidana lain karena berkaitan langsung dengan masa depan korban.
"Ini merusak masa depan anak dan menimbulkan trauma yang panjang. Padahal mereka adalah calon generasi penerus dan pemimpin bangsa ke depan, sehingga penanganan harus lebih serius," ujarnya.
sumber : Antara

2 hours ago
6















































