Keroyok Polisi Pakai Pisau-Golok, Geng Motor di Bandung Barat: Panik Mau Kabur

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Jefri Raehan Maulana alias Jore (28), anggota geng motor di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar) mengatakan alasan sebenarnya menganiaya anggota polisi bersama kedua tersangka lainnya, Raihan Alfarizi alias Apoy (20) dan AB alias Abil (13). Mereka panik saat akan ditangkap polisi.

"Karena panik dan mau melarikan diri, saya teriak maling biar warga pada ramai jadi bisa kabur. Kalau gergaji enggak sempat dipukulkan, cuma diacung-acungkan," ujar Jore saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (13/11/2025).

Jore menjadi target Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga menyalahgunakan narkotika. Namun saat akan ditangkap pada Kamis (6/11/2025), dia bersama kedua tersangka lainnya yang masuk geng motor yang sama malah melakukan perlawanan, bahkan menganiaya polisi berinisial RS (39).

"Gabung sebagai anggota genk motor sejak sekolah. Juga pakai sabu. Baru keluar penjara sebulan lalu," kata Jore.

Tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara berteriak maling untuk menarik perhatian warga. Jore diketahui kabur ke rumah yang ternyata dijadikan markas geng motor, yang tidak jauh dari lokasi pertama. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya menemukan keberadaan Jore di markas geng motor itu. Dia sedang bersama anggota geng motor lainnya.

"Saat diamankan tersangka panik dan mencoba menghasut, meneriakan maling. Mereka mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kami sudah amankan barang bukti berupa sabu dan alat hisap atau bong," ujar Kapolres Cimahi AKPB Niko Nurallah Adi Putra.

Ketika sedang dilakukan penggeledahan, Jore kembali mencoba melarikan diri dengan membawa gergaji besi. Dia tak ingin tertangkap polisi lagi setelah sebelumnya diketahui baru keluar dari penjara usai melakukan pengeroyokan. Dua tersangka lainnya Apoy dan Abil mengikutinya.

Kemudian mereka melawan secara bersama-sama melakukan kekerasan mengunakan senjata tajam jenis gergaji besi yang digunakan Jore, balok kayu yang digunakan tersangka Apoy dan Abil menggunakan pisau dapur. Akibatnya, seorang anggota polisi harus mengalami pembengkakan dibagian otak dengan kadar minimal, disertai luka memar dibagian kepala dan dibeberapa tempat tangan, kaki, dada.

"Alhamdulillah kondisinya membaik setelah menjalank perawatan intensif selama 3-4 hari. Sekarang sudah berobat jalan. Tapi kemarin ada pembengkakan kembali di kepala," ujar Niko.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi diterjunkan untuk mengamankan para tersangka. Ketiga tersangka akhirnya berhasil ditangkap tak lama di waktu dan tempat berbeda. Tersangka Jore dan Apay akan dijerat dengan Pasal 214 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau 212 KUHPidana. Sedangkan Abil yang merupakan ABH akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nompr 12 tahun 1951 atas Dugaan Senjata Penikam dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau 212 KUHPidana.

Read Entire Article
Politics | | | |