REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kerugian yang diderita para korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera dengan pemilik berinisial AP mencapai Rp 18,4 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan tim penyidik.
“Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi data laporan per Senin (12/1/2026), tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat.
“Selain itu, posko pengaduan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat,” ujar Budi.
Saat ini, tersangka berinisial AP telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar.
“Estimasi total kerugian korban saat ini Rp 11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang telah masuk,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin.
Menurut Iman, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025), angka kerugian tersebut sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
“Jumlah ini masih sangat mungkin bertambah karena laporan pengaduan masih berjalan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.
“Selain Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan tracing aset yang bersangkutan,” katanya.
sumber : ANTARA

10 hours ago
7















































