REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi memiliki klinik halal guna memberikan kepastian dan kemudahan kepada pelaku usaha, mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran sertifikasi halal. Sedikitnya ada 16 Klinik Halal di wilayah Indonesia Timur yang diluncurkan secara simbolis melalui Halal Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) I Nyoman Radiarta menyampaikan, keberadaan Klinik Halal merupakan langkah strategis untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) di bidang hilirisasi. Sehingga dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kepastian hukum, nilai tambah, dan daya saing produk kelautan dan perikanan.
“Kita ingin memastikan produk olahan perikanan tidak hanya halal, tetapi juga bankable dan berdaya saing tinggi, sehingga mampu menembus pasar ritel modern maupun pasar ekspor,” ujar Nyoman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Peluncuran Klinik Halal sekaligus menjadi momentum pengukuhan 84 Penyuluh Kelautan dan Perikanan sebagai Pendamping Produk Halal (PPH). Para pendamping tersebut akan mendukung layanan pendampingan sertifikasi halal di tujuh provinsi Indonesia Timur, yakni Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Pada tahap awal, pendampingan dan pendaftaran sertifikasi halal dilaksanakan bagi 300 UMKM yang tersebar di 16 kabupaten/kota, yaitu Kota Ambon, Kepulauan Sula, Halmahera Tengah, Tidore Kepulauan, Pulau Taliabu, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Ternate, Merauke, Buru, Morotai, Sorong, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, dan Nabire.
Langkah tersebut semakin penting seiring dengan akan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dalam ketentuan pada Oktober 2026. Pelaksanaan program ini diperkuat melalui sinergi BPPSDM KP dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), khususnya Loka BPJPH Maluku, termasuk melalui akses terhadap Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Kami berharap para penyuluh yang telah dikukuhkan sebagai Pendamping Produk Halal dapat menjadi penggerak di lapangan, mendampingi pelaku UMKM secara langsung dan memastikan semakin banyak produk kelautan dan perikanan di Indonesia Timur yang memiliki kepastian halal serta mampu meningkatkan nilai ekonominya,” ungkapnya.
Penguatan ekosistem halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk kelautan dan perikanan.
Selain penguatan ekosistem halal, pada kesempatan yang sama BPPSDM KP juga meresmikan fasilitas Bridge & Engine Simulator di BPPP Ambon sebagai sarana peningkatan kompetensi dan keselamatan awak kapal perikanan.
Nyoman menjelaskan, sektor perikanan tangkap memiliki tingkat risiko keselamatan yang tinggi. Karena itu, peningkatan kecakapan awak kapal menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan keselamatan pelayaran dan operasional kapal perikanan.
“Keselamatan jiwa dan harta benda di laut harus menjadi prioritas. Untuk itu, awak kapal perikanan harus memiliki kompetensi yang memadai, tidak hanya secara teori, tetapi juga melalui latihan praktik yang mendekati kondisi sebenarnya di atas kapal,” jelasnya.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995 melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019. Ratifikasi tersebut memperkuat komitmen Indonesia dalam menjamin mutu pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan dinas jaga bagi awak kapal perikanan.
Dalam rangka mendukung pemenuhan standar tersebut, BPPP Ambon ditetapkan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan dan pelatihan yang menjadi pilot project standardisasi sarana dan prasarana bertaraf internasional pada 2026–2027.

3 hours ago
16

















































