Rapat kerja (raker) Komiisi IX DPR RI bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi. Kebijakan moratorium itu berlaku sejak keluarnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menjelaskan, pihaknya mendukung pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan catatan KemenP2MI segera mengupayakan dan memastikan pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal. Dengan begitu, nantinya tidak ada PMI yang mendapatkan upah tak layak di negara tujuan.
"Termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak pekerja migran Indonesia terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional," kata Charles dalam rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Hasil raker itu pun diteken semua anggota Komisi IX DPR bersama Menteri P2MI Abdul Kadir Karding serta duo Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla. Politikus PDIP tersebut mengajak kementerian mitranya untuk meningkatkan perlindungan terhadap PMI yang sudah bekerja di negara penempatan.
"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral (Government to Government/G-to-G) dengan Arab Saudi dalam rangka pelindungan pekerja migran Indonesia dan rencana pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi," kata Charles.