REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tarif dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Bali berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta. Pengakuan ini diperoleh setelah KPK memeriksa enam saksi di Bali pada Kamis (25/6) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan setoran yang diminta bervariasi nominalnya untuk setiap proses pengajuan dokumen keimigrasian. “Ada yang nilainya Rp100 ribu sampai Rp2,5 juta dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS (kartu izin tinggal terbatas), KITAP (kartu izin tinggal tetap), ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keenam saksi yang diperiksa terdiri dari GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku Staf Operasional, STD selaku Staf Keuangan, MNC dan AGN dari pihak swasta, serta AUD selaku Staf PT Bali Soft. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim.
Praktik "Uang Klik" di Kantor Imigrasi
Budi menjelaskan praktik pemerasan ini terjadi di Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. Para WNA maupun biro jasa terpaksa memberikan uang di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian agar pengajuan izin tinggal mereka dapat diproses.
“Kalau biro jasa tidak membayarkan sejumlah setoran yang diminta tersebut, maka proses pengajuannya tidak diklik sehingga dalam perkara ini kita juga mengenal adanya uang klik, uang untuk memproses setiap pengajuan,” kata Budi. Ia menambahkan ada tindakan mempersulit yang dilakukan oknum keimigrasian kepada para biro jasa.
OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi ini pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta.
Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lain adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam. Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
4










































