Kubu Hasto: KPK Ada Kesempatan Tangkap Harun Masiku, Tapi tak Dilakukan

8 hours ago 6

Terdakwa Hasto Kristiyanto saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto enggan disalahkan terkait dengan kegagalan KPK menangkap buronan Harun Masiku. Pihak Hasto berdalih ketidakmampuan dalam menangkap Harun Masiku adalah kesalahan KPK. 

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengungkapkan KPK sebenarnya mempunyai kesempatan menangkap Harun Masiku yang berada di Thamrin Residence pada 8 Januari 2020. Tapi penindakan itu malah tak dilakukan.

“Dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui perintangan penyidikan tidak terbukti karena kegagalan proses penyidikan diakibatkan oleh kegagalan KPK dalam mengamankan Harun Masiku,” ucap Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Ronny menganggap dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan sudah mengabaikan fakta.

Hal itu terkait tudingan bahwa Hasto memerintahkan ponsel milik Kusnadi guna disingkirkan atau ditenggelamkan yang disebut berkaitan dengan belum tertangkapnya Masiku.

“Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini,” kata Ronny 

Ronny menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan ponsel milik Kusnadi yang disebut ditenggelamkan atas perintah Hasto berisi data penting yang bisa mengungkap keberadaan Harun Masiku.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan bahwa isi ponsel tersebut menyimpan koordinat, kontak, ataupun komunikasi aktif terkait dengan perkara Harun Masiku yang bersifat menentukan arah proses perkara,” ujar Ronny.

Read Entire Article
Politics | | | |