Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina membenarkan bahwa permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan Sumatra Selatan I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku digaransi oleh Hasto Kristiyanto. Pembenaran itu diutarakan Tio terhadap rekaman percakapan dirinya melalui sambungan telepon dengan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.
"Iya, kan ada rekamannya," ujar Tio saat menjadi saksi dalam sidang yang menyeret Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dalam rekaman yang diputarkan jaksa pada persidangan, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari "ibu". Namun tidak disebutkan siapa "ibu" yang dimaksud. Dikatakan bahwa Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.
Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. "Ya, Saeful berbicara begitu," ucap Tio menambahkan.
Agustiani Tio bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa. Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
sumber : Antara