ILUSTRASI Melahirkan. Salah satu kajian fikih wanita ialah durasi masa nifas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam terminologi fikih, nifas adalah nama bagi darah yang keluar dari rahim perempuan karena melahirkan. Umumnya, nifas terjadi dalam rentang waktu tertentu sebagaimana yang dijabarkan oleh para ulama fikih. Jabir berkata, “Rasulullah SAW menetapkan waktu 40 hari bagi perempuan-perempuan yang nifas.”
Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam kitab Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan, masa nifas terpanjang dan terpendek ditetapkan berdasarkan ijtihad para mujtahid. Tidak ada satu hadis pun tentang pembatasannya yang dapat dijadikan pegangan. Oleh karena itu, perkara ini dikembalikan kepada kebiasaan, yaitu dengan memperhatikan kondisi-kondisi para perempuan yang menjalaninya.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama berselisih pendapat mengenai masa nifas terpendek dan terpanjang. Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada batasan bagi masa nifas terpendek. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafii.
Imam Abu Hanifah dan sekelompok orang berpendapat bahwa masa nifas terpendek memiliki batasan. Imam Abu Hanifah mengatakan selama 25 hari, sedangkan Abu Yusuf yang merupakan sahabat Imam Abu Hanifah mengatakan 11 hari. Sementara itu, Imam Hasan Al-Bashri mengatakan 20 hari.
Adapun tentang masa nifas terpanjang, pada suatu kali Imam Malik mengatakan 60 hari. Dia kemudian mengubah pendapatnya dengan mengatakan, hal itu harus ditanyakan kepada para perempuan. Sementara itu, para pengikut Imam Malik tetap berpegang pada pendapat pertama. Pendapat ini dianut oleh As-Syafii.
Mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat berpendapat bahwa masa nifas terpanjang adalah 40 hari. Pendapat ini dianut oleh Imam Abu Hanifah. Ada yang berpendapat bahwa dalam hal ini perempuan harus memperhatikan masa nifas perempuan-perempuan semisalnya. Apabila masa nifasnya melalui masa nifas mereka, maka dia istihadhah.
Sekelompok orang membedakan antara kelahiran anak laki-laki dengan kelahiran anak perempuan. Menurut mereka, bagi anak laki-laki masa nifasnya 30 hari dan bagi kelahiran anak perempuan masa nifasnya 40 hari.
Yang menyebabkan adanya perselisihan di kalangan ulama itu adalah sulitnya mengetahui hal ini berdasarkan pengalaman, karena adanya perbedaan kondisi para perempuan di dalamnya. Selain itu, tidak ada satu sunnah pun yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan mereka tentang masa nifas dan masa suci ini.