Manut Arahan Menteri LH, Farhan Tegaskan Bandung tak akan Musnahkan Sampah dengan Insinerator

1 day ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan tidak akan menggunakan insinerator berkapasitas kecil untuk mengelola sampah sebagai bagian dari penguatan tata kelola lingkungan yang aman dan berkelanjutan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pihaknya menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup terkait evaluasi metode pengolahan sampah yang digunakan di Kota Bandung.

“Tindak lanjutnya, kami akan mengikuti apa yang diarahkan oleh menteri, yaitu menghentikan insinerator yang dianggap menyebabkan polusi udara berlebihan,” ujar Farhan dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin (19/1/2026).

Farhan menjelaskan Pemkot Bandung akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan dasar teknis dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan.

“Kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil ukuran dari inspeksi Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Data dari kementerian akan kami jadikan patokan, dan data yang kami miliki akan kami perbaiki bersama-sama,” katanya.

Farhan memastikan seluruh kebijakan yang diambil Pemkot Bandung akan didasarkan pada data resmi serta berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kota Bandung tidak menggunakan insinerator, khususnya berskala kecil dalam penanganan sampah, karena dinilai berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

"Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apapun," kata Hanif.

Hanif menjelaskan sampah yang dibakar melalui insinerator akan berubah menjadi emisi udara yang tidak dapat dikendalikan, berbeda dengan sampah padat yang masih bisa ditangani meskipun menimbulkan air lindi.

“Kalau sampah ditumpuk masih bisa kita kelola, meskipun ada air lindinya. Tetapi, kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengolah sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan, salah satunya dengan mengubah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |