Mas Bechi Bebas dari Penjara, Ini Sikap Dirjen Pesantren untuk Lindungi Santri

1 hour ago 3

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (tengah) berjalan keluar ruang sidang saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren menyusul kembali mencuatnya kasus Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Kemenag menegaskan perlindungan terhadap santri harus dilakukan melalui regulasi, pengawasan, hingga penguatan kapasitas pengasuh pesantren.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh kembali terjadi. Menurut dia, kasus semacam itu dapat merusak masa depan para santri yang menjadi korban.

"Tentu yang pertama bahwa kalau kasus itu, kita berharap bahwa tidak terulang lagi di pondok pesantren. Karena bagaimanapun merusak ke masa depannya anak-anak," ujar Basnang usai menghadiri "Kickoff Peringatan Hari Santri 2026" di Jakarta, Selasa (22/9/2026). 

Basnang mengatakan, Kemenag telah memiliki regulasi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pesantren yang aman bagi anak. Salah satunya melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Selain regulasi, Kemenag juga menyediakan Telepontren sebagai kanal pelaporan apabila terjadi persoalan di lingkungan pesantren. Basnang mengatakan layanan tersebut telah dilengkapi tim yang diharapkan dapat merespons laporan secara cepat.

"Lalu juga sudah beroperasi sekarang Telepontren. Jadi kalau ada kasus-kasus yang muncul di pondok, ayo ada Telepontren, itu sudah ada tim-timnya itu. Tinggal dan cepat direspons," ucapnya.

Menurut Basnang, pencegahan kekerasan di pesantren tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengasuh pesantren, kiai, ibu nyai, masyarakat, dan seluruh unsur di lingkungan pesantren perlu terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi santri.

Read Entire Article
Politics | | | |