May Day, KSPN Jateng Berunjuk Rasa Tolak Upah Murah demi Gaet Investasi

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ratusan buruh di Jawa Tengah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menggelar unjuk rasa dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Kamis (1/5/2025). Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan atas upah murah demi mendorong investasi.

Dalam aksinya, sebagian massa mengenakan pakaian adat Jawa. Salah satu isu yang disuarakan dalam unjuk rasa tersebut adalah perihal upah.

"Dari tahun ke tahun kita turun ke jalan menyuarakan hak-hak kita. Berarti dari tahun ke tahun negara ini layak tidak memberikan apresiasi kepada pekerja? Belum layak sama sekali," ujar salah seorang anggota KSPN Jateng yang menjadi orator.

"Buruh di Jawa Tengah belum layak terkait dengan pendapatan kita. Boro-boro piknik, berangkat dan pulang kerja, untuk makan saja tidak cukup," tambah sang orator.

Ketua KSPN Jateng Nanang Setyono mengatakan, dalam momentum peringatan May Day, organisasinya kembali menyerukan pemerintah untuk meninjau kembali sistem pengupahan terhadap buruh, khususnya di Jateng. "Buruh Jawa Tengah upahnya sampai sekarang masih sangat rendah," ujarnya.

"Jadi kami menolak upah rendah kalau hanya untuk kepentingan investasi. Mestinya harus berimbang," kata Nanang menambahkan.

Dia menambahkan, KSPN juga menolak sistem kontrak dan sistem alih daya atau outsourcing. Menurutnya, sampai hari ini, kedua isu itu masih menghantui kehidupan pekerja.

"Karena dengan sistem kontrak dan sistem outsourcing, ketenangan dan kepastian buruh untuk bekerja berapa lama itu jauh dari harapan," ujarnya.

Nanang juga mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Omnibus Law sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Ahmad Aziz sempat menemui massa aksi KSPN.

Dalam pernyataannya kepada massa, Aziz menyampaikan bahwa pemerintah akan menerima masukan-masukan dari serikat-serikat pekerja. "Teman-teman bisa memberikan masukan kepada kementerian, kepada (pemerintah) pusat, kepada kami, agar peraturan perundang-undangannya nanti lebih baik lagi, berkeadilan, dan menyejahterakan kalian semua," kata Aziz menjelaskan.

Pada Desember tahun lalu, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana telah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025. Penetapan UMSP Jateng 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024. Nilainya yakni sebesar Rp 2.277.816. Angka tersebut lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) Jateng yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Rp 2.169.349.

Selain UMSP, Nana juga menetapkan UMSK dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2025. Penetapan UMK dan UMSK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827. Sementara UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475. Rata-rata kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 148.742. Kenaikan UMK tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, masing-masing sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Sedangkan untuk UMSK 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK lebih tinggi dari UMK 2025 di kedua daerah tersebut.

Read Entire Article
Politics | | | |