Mensos Pecat 4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos

2 hours ago 4

loading...

Mensos Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul menyebut telah memberhentikan empat oknum pendamping PKH yang terbukti menyelewengkan bansos. Foto/SindoNews

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf , yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan tidak segan untuk memberhentikan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti menyelewengkan bantuan sosial (bansos). Hingga April 2026, tercatat sudah ada 4 pendamping PKH yang diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti menyelewengkan bansos.

Bahkan di 2025, ada 49 pendamping PKH yang diberhentikan dan 500 lainnya mendapatkan peringatan keras. “Kalau tahun lalu itu ya sudah itu ada 49 yang kita berhentikan. Terus hampir 500 yang kita kasih peringatan. Nah, di 2026 ini baru sampai April ini baru ada 4,” ungkap Gus Ipul, Minggu (26/4/2026).

Gus Ipul menjelaskan pihaknya tidak bekerja secara manual dalam mengawasi gerak-gerik para pendamping di lapangan. Kemensos, telah mengintegrasikan sumber daya manusia dengan teknologi dan aplikasi khusus untuk mendeteksi potensi penyimpangan secara dini.

Baca juga: Beredar Kabar Bansos Dipotong, Mensos: Itu Hoaks dan Menyesatkan

“Hampir setiap ada laporan kita tindak lanjuti. Karena kita punya sistem, kita punya aplikasi juga untuk mendeteksi mereka, kan? Kita punya sumber daya manusia, kita juga punya mekanisme pengawasan, ya kan? Kita juga punya teknologi ya untuk mengetahui gerak mereka di lapangan,” ujarnya.

“Jadi kita sampaikan secara tegas-tegas saja sekarang, sudah dipertegas, jangan main-main ya untuk para pendamping ini. Ikuti prosedur yang ada, harus profesional. Saya ingatkan terus ya para pendamping, ya jangan sampai menyendiri. Saya bilang kalau mereka main-main sendiri ya mereka kena sendiri,” jelasnya.

Sementara dalam penanganannya, Gus Ipul mengaku tidak ingin bertele-tele. Jika ditemukan bukti yang cukup kuat mengenai penyalahgunaan dana, pihaknya akan langsung melakukan pemecatan tanpa harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Read Entire Article
Politics | | | |