Menurunnya Pernikahan di Kalangan Pemuda dan Dampaknya Bagi Bonus Demografi

2 hours ago 4

Oleh Moh Suma Firman; Ketua Forum Genre Jawa Timur, ManifesThink Policy Study Community

REPUBLIKA.CO.ID,Era bonus demografi Indonesia yang telah digaungkan sejak sekitar 2015-an hingga diperkirakan puncak potensialnya pada 2035, masih menjadi misteri tentang seperti apa arah strategis, upaya kita untuk menghadapinya. Generasi muda seakan dituntut untuk mampu menghadapinya.

Narasi “generasi emas 2045” kini bukan hanya terlihat sebagai bentuk optimisme, tapi dianggap sebagai tekanan yang diberikan kepada generasi muda, karena harapan optimis itu tidak dibarengi dengan jalan kebijakan konkrit untuk mencapainya. 

Tanpa pengarahan transisi yang konkrit dan berkelanjutan, “emas” itu tidak akan terbentuk. Pertanyaannya, bagaimana seharusnya transisi itu diwujudkan? Sehingga narasi “generasi emas 2045” bukan hanya sekadar optimisme dan tekanan belaka, tetapi juga menjadi sebuah strategi untuk mewujudkan cita-cita dan idealisme global untuk bangsa sebesar Indonesia.

Meskipun Indonesia saat ini berada pada bonus demografi, justru respon generasi produktif dianggap negatif secara demografi, diantara indikasinya adalah menurunnya angka pernikahan dan kelahian yang ideal. Namun demikian, jika diteropong dari aspek ekonomi dan sosial, ini merupakan kecerdasan kolektif karena merespon fenomena ini untuk pandangan masa depan yang menurut mereka lebih baik.

Anjloknya Angka Pernikahan

Dalam konteks kependudukan, pernikahan yang terencana dan diikuti dengan kelahiran yang sehat berperan penting dalam menyeimbangkan struktur demografi suatu negara. Pernikahan diharap bisa menjadi sarana proses reproduksi yang bertanggungjawab, sehingga bukan hanya sekedar menambah penduduk, tetapi juga menjaga kesinambungan antar generasi. 

Namun, realitas menunjukkan tren yang berlawanan. Data BPS mencatat bahwa 71 persen anak muda usia 16–30 tahun masih berstatus lajang pada 2025, meningkat dari 59,82 persen pada 2020. Sejalan dengan itu, angka pernikahan nasional terus menurun dalam satu dekade terakhir, dari 2,1 juta pernikahan pada 2014 menjadi hanya 1,47 juta pada 2024. Penurunan ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan perubahan pilihan hidup generasi muda yang turut memengaruhi arah dan keseimbangan demografi Indonesia ke depan.

Diantara penyebabnya adalah pergeseran usia perkawinan. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur batas usia kawin bagi laki-laki dan perempuan minimal berusia 19 tahun. Terlebih otoritas kependudukan menganjurkan usia minimal kawin yang lebih tinggi, yaitu minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. 

Sebuah hasil studi yang dipublikasikan oleh Indonesian Health Issue, menunjukkan hasil survei yang dilakukan pada 2023 terhadap 200 responden berusia 18-28 tahun, mayoritas responden sebanyak 64,8% persen lebih memilih menunda pernikahan karena berfokus ke pendidikan dan stabilitas karier. Pandangan ini dipercaya dapat memberikan waktu untuk pengembangan diri yang dapat menunjang kehidupan yang lebih baik. 

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Politics | | | |