KPK Dalami Pergerakan Bos PT Blueray Sebelum Serahkan Diri

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Bos PT Blueray, Jhon Field yang baru menyerahkan diri setelah berstatus tersangka perkara dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Jhon Field sempat kabur dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

KPK mengungkapkan kekhawatiran mengenai tindakan Jhon Field selama dalam pelarian. Sehingga keterangan Jhon Field digali soal pelariannya. 

"Kita akan telusuri itu ya, kita akan perdalam itu. Karena kita juga khawatir apakah perginya yang bersangkutan, kita kan ada jeda waktu. Beberapa, hampir lebih dari 24 jam yang bersangkutan dari sana. Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan lain-lain itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

KPK menyadari jeda waktu kabur bisa saja digunakan Jhon Field untuk memanipulasi alat bukti. Padahal keaslian barang bukti sangat dibutuhkan penyidik KPK. 

"Tentunya kita juga tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan misalnya untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Karena itu sangat penting bagi kami, bukti-bukti tersebut," ujar Asep 

KPK juga menelaah kemungkinan Jhon bertemu dengan pihak lain sepanjang pelariannya. Pasalnya, terbuka peluang bagi Jhon bertemu saksi atau calon tersangka lain saat belum terciduk KPK. 

"Ya itu salah satunya juga yang kita sedang dalami seperti itu. Tadi kan, bertemu dengan para saksi, mungkin juga terkait dengan bukti-bukti yang bersangkutan miliki. Hal tersebut di waktu itu yang kita sedang dalami," ujar Asep. 

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sispiran Subiaksono (SIS); dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan.

Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK turut menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Adapun pihak pemberi yaitu Jhon Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP

Read Entire Article
Politics | | | |