Menkeu: Perpres Penghapusan Denda Iuran JKN Kelas 3 Sedang Disusun

3 hours ago 4

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa usia menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI mengenai penerimaan negara di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta. Wacana tersebut juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kepesertaan aktif serta menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selama ini, pemerintah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Dari total iuran tersebut, sebesar Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Sementara Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran, dengan rincian Rp 4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp 2.800 ditanggung pemerintah daerah.

Adapun secara umum, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp 247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan mempertimbangkan besarnya penyaluran anggaran kesehatan melalui APBN, Menkeu menyoroti polemik penonaktifan peserta PBI JKN sekitar 11 juta orang yang memicu keresahan di masyarakat pada Februari 2026.

Bendahara negara menilai perubahan data yang dilakukan secara drastis tanpa sosialisasi memadai menjadi penyebab utama munculnya gejolak tersebut.

Purbaya pun meminta agar pemutakhiran data PBI JKN dilakukan secara lebih hati-hati, bertahap, serta disertai sosialisasi yang lebih memadai.

Ia mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan, agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |