Ilustrasi siswa belajar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 33/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mesti menjamin terselenggaranya wajib belajar di jenjang SD dan SMP tanpa adanya pungutan biaya. Hal itu berlaku di sekolah negeri maupun swasta.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, putusan MK itu sangat mungkin untuk dilaksanakan pemerintah. Pasalnya, pemerintah memiliki kemampuan fiskal yang lebih dari cukup untuk menjamin pendidikan dasar yang gratis bagi warganya.
Persoalan kemampuan fiskal itu menjadi bagian yang dibahas dalam persidangan di MK selama setahun terakhir. Selama sidang, Hakim Konstitusi bahkan selalu mengulang pertanyaan soal kemampuan fiskal kepada para ahli yang dihadirkan.
"Dari keterangan ahli itu, dari APBN saja ya, dari itu sebenarnya kita berlebih (untuk menjamin terselenggaranya pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP)," kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (30/5/2025).
Ubaid menyebutkan, 20 persen alokasi APBN untuk sektor pendidikan pada 2024 itu adalah sekitar Rp 665 triliun. Sementara pada 2025, anggaran untuk sektor pendidikan meningkat menjadi Rp 724 triliun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto juga sempat menyatakan akan menaikkan anggaran pendidikan menjadi 22 persen pada momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.
"Jadi nggak ada kata enggak cukup. Apalagi waktu di persidangan kami juga menyajikan data bahwa kebutuhan untuk melaksanakan perintah MK ini adalah kita hanya perlu refocusing," kata Ubaid.
Menurut dia, pemerintah hanya perlu melakukan refocusing anggaran pendidikan sekitar Rp 84 triliun untuk melaksanakan Putusan MK. Mengingat, saat ini banyak anggaran pendidikan yang belum dikelola dengan optimal.
Ubaid menjelaskan, dalam persidangan di MK, diketahui bahwa anggaran pendidikan Rp 665 triliun pada 2024 itu dikelola oleh 24 kementerian/lembaga. Kementerian/lembaga yang ikut mengelola anggaran itu di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), hingga Polri.