Presiden Prabowo Subianto menerima silaturahim Gubernur dan Wagub Aceh, Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) petang WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubenur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengumpulkan seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Aceh di Jakarta. Mualem mengajak para kepala daerah itu untuk bersama-sama memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh hingga persoalan tanah wakaf Blang Padang di Kota Banda Aceh.
"Banyak hal yang masih harus kita kejar bersama, terutama dalam mengurangi ketimpangan dan membuka akses pembangunan yang merata," kata Mualem dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (4/7/2025).
Mualem menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh terus melakukan berbagai langkah strategis memperjuangkan perpanjangan dana otsus lewat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta pelaksanaan seluruh butir-butir di dalamnya Dia menekankan, perjuangan itu dilaksanakan melalui jalur koordinasi intensif dengan berbagai kementerian, DPR RI, hingga presiden RI.
"Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga dijalankan dalam kebijakan nyata," ujar Mualem.
Pascaperdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah RI atau MoU Helsinki 2005 di Finlandia dan lahirnya UUPA, Aceh mendapatkan dana otsus sejak 2008 hingga 2027. Adapun besaran dana otsus periode 2008-2022 adalah dua persen dari total dana alokasi umum (DAU) nasional. Lalu, sejak 2023-2027 berkurang menjadi satu persen dari DAU nasional.
Karena itu, Pemprov Aceh saat ini sedang mengusulkan agar dana tersebut dapat diperpanjang secara permanen. Hal itu mengingat tantangan pembangunan yang masih besar melalui revisi UUPA yang sudah masuk dalam prolegnas prioritas. "Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi juga tentang keadilan dan keberlanjutan perdamaian," ucap Mualem.
Selain soal otsus, Mualem juga menyinggung perjuangan untuk mengembalikan tanah Blang Padang di Banda Aceh kepada fungsi awalnya sebagai tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman. Lahan seluas delapan hektare itu kini dikuasai TNI AD atas nama Kodam Iskandar Muda.