REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menetapkan Muhadjir Effendy sebagai Komisaris Utama. Penunjukan mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini menjadi sorotan dalam perombakan jajaran komisaris dan direksi BSI tahun ini.
Selain Muhadjir, RUPST juga menunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama menggantikan Hery Gunardi, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Anggoro bukan sosok asing di industri keuangan. Ia memulai kariernya di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sejak 1994 dan telah menduduki berbagai posisi strategis seperti Direktur Keuangan, Direktur Bisnis Konsumer, hingga Wakil Direktur Utama. Sejak 2021, ia menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Muhadjir Effendy dikenal sebagai akademisi dan pejabat publik. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan merupakan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Malang. Penunjukannya diharapkan memperkuat tata kelola dan pengawasan strategis BSI.
Berikut susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi BSI hasil keputusan RUPST:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Muhadjir Effendy
- Komisaris Utama (Independen): Felicitas Tallulembang
- Komisaris: Meidy Firmansyah
- Komisaris: Mochammad Agus Rofiudin
- Komisaris: Kamarudin Amir
- Komisaris Independen: Nizar Ahmad Saputra
- Komisaris Independen: Muhammad Syafii Antonio
- Komisaris Independen: Addin Jauharuddin
Direksi:
- Direktur Utama: Anggoro Eko Cahyo
- Wakil Direktur Utama: Bob Tyasika Ananta
- Direktur Wholesale Transaction Banking: Zaidan Novari
- Direktur Retail Banking: Kemas Erwan Husainy
- Direktur Sales & Distribution: Anton Sukarna
- Direktur Treasury & International Banking: Firman Nugraha
- Direktur Finance & Strategy: Ade Cahyo Nugroho
- Direktur Risk Management: Grandhis Helmi Hermansyah
- Direktur Compliance & Human Capital: Arief Adhi Sanjaya
- Direktur Information Technology & Operation: Muharto
“Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah ditunjuk akan mulai menjalankan tugas setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, dalam konferensi pers daring, Jumat (16/5/2025).